Pemprov Malut Lantik Aphandic Duvadilan sebagai Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa

SOFIFI,Legalpost.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memperkuat struktur kelembagaan dengan melantik Aphandic Duvadilan, ST sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 800.1.3.3/62/KPTS/JF/2025, tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilangsungkan di Kantor BPBJ Provinsi Malut, Sofifi, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Acara pelantikan dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku Utara, Asrul Gailea, dan turut dihadiri oleh Kepala BPBJ Hairil Hi. Hukum, serta seluruh jajaran staf Biro PBJ.
Dalam sambutannya, Asrul menyampaikan keyakinannya terhadap kapasitas dan integritas pejabat yang baru dilantik.
“Saya percaya, Saudara akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jabatan ini bukan hanya sebuah posisi, tetapi amanah untuk membawa tata kelola pengadaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tegasnya.
Pelantikan ini merupakan langkah strategis Pemprov Malut dalam mendorong profesionalisasi ASN melalui pengisian jabatan fungsional secara selektif dan berbasis kompetensi.
Dengan dilantiknya Aphandic Duvadilan, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara semakin berkualitas dan berkontribusi nyata dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah.(*)
Komentar