Bawaslu Provinsi Telaah Pelanggaran Oknum ASN Halbar
![]() |
| Foto ASN Halbar,Hairun Bahrudin saat usai diperiksa Bawaslu Halmahera Bart |
JAILOLO,Legalpost.id- Bawaslu kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) atas nama Hairun Bahrudin, ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara, untuk dilakukan telaah guna penetapan pasal atas pelanggaran yang dibuat.
Hal itu dikatakan Kordiv Hukum Pencegahan dan Penindakan (HPP), kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Aknosius Datang, pada sejumlah wartawan usai pemeriksaan, Rabu, 10 April 2019.
Dikatakan Aknosius, hasil pemeriksaan ditemui pengakuan atas pelanggaran oknum ASN tersebut. Pasalnya, Hairun, mengaku berulang kali menggunakan media sosial Facebook untuk memosting ajakan untuk memilih kepada empat calon kandidat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten Halbar.
Atas pengakuan oknum ASN tersebut, disimpulkan dalam berita acara dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Malut, untuk melengkapi hal tekhnis perlengkapan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Aknosius berpendapat, bahwa Hairun, untuk sementara dalam pemeriksaan diduga melanggar kode etik sebagai ASN. Dengan itu, kelak bisa dijerat dengan hukuman penurunan jabatan dan sanksi lain yang akan diberikan oleh instansi yang berwewenang.
Dia berharap dengan kasus Hairun, bisa menjadi cermin untuk ASN yang lain agar dapat berhati-hati dalam menggunakan medsos dan tindakan keseharian dalam berkampanye. Karena, ASN telah diatur jelas dalam Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 dengan ancama cukup serius bagi yang melanggar.
Sementara Hairun, yang dikonfirmasi usai pemeriksaan belum bisa memberi jawaban atas dugaan pelanggaran yang dibuat.
"Saya makan dulu."ucap singkat(Tim)







Komentar