Dari Tahun 2023 Viar Pengadaan Dinas Tidak Bisa Dibagikan 

Halbar, Legalpost.id-Kendaraan Roda tiga berwarna biru dan merah merek Viar yang terparkir di Kantor Perhubungan Halbar dan Kantor Bupati Halbar dari tahun 2023 sampai tahun 2024 belum bisa dibagikan kepada kelompok tani.

Kendaraan yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) tahun 2023 berkisar 2 miliar lebih itu sampai saat ini belum bisa dibagikan karena pihak ketiga belum menyelesaikan administrasi kelengkapan belanja barang.

Kendaraan Roda Dua milik Dinas yang terparkir dari Tahun 2023 sampai 2024

"Tidak ada kendala dalam pembagian, namun pihak ketiga belum menyelesaikan administrasi kelengkapan belanja barang seperti BPKB dan STNK kendaraan roda 3 itu."Kata Kepala Dinas Perhubungan Halbar Bustamin saat dikonfirmasi wartawan via seluler Jum'at (03/05/2024).

Menurut Bustamin, setiap kendaraan yang ingin dibagikan kepada kelompok usaha harus disertai BPKB dan STNK. Namun karena pihak ketiga masih mengurus administrasi sehingga terjadi keterlambatan pembagian.

Dikatakan Bustamin, kendaraan itu berjumlah 44 unit dan rencana akan dibagikan kepada kelompok usaha tani yang tersebar di kecamatan se Halmahera Barat.

Disentil terkait pihak ketiga yang memegang proyek pengadaan barang dan jaza kendaraan roda tiga itu namun Bustamin lupa dengan nama CV atau perusahan pemenang tender proyek itu.

"Kalau nama perusahan yang pegang saya juga lupa karena saya masuk menjadi kadis proyek itu suda lakukan pengadaan. Tapi nanti tanya di Emang karena dia yang mengurus itu semua."pinta dia.

Sementara PPK proyek Dinas Perhubungan tersebut Suleman H Ahmad pada wartawan mengaku pengadaan barang dan jasa pada proyek itu sebelumnya tidak melalui tender. Karena pengadaan pesanan melalui ekatalok.

"Perusahan itu langsung dari yang memiliki barang di Makassar yakni PT Ultra Karya Mandiri yang beralamat di Makassar."Akunya.

Menurut Suleman. Pembagian kendaraan itu tidak ada kendala tapi masih melakukan verifikasi proposal dari kelompok tani yang masuk di dinas. Lanjut dia, dinas akan bagikan dalam waktu dekat secara serentak kepada kelompok yang mengajukan proposal tahun 2023 atau Tahun 2022.

"Sekarang proposal melebihi jumlah Viar, maka itu kita masih verifikasi dan bagikan langsung kepada kelompok bukan kepada perseorangan yang datang di dinas."Ucapannya.

Komentar

Loading...