Bawaslu Akui Zona I dan II Ditemui Pelanggaran

JAILOLO,Legalpost.id- Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Halmahera Barat, akui selama dalam pemantauan proses pencoblosan di dua wilayah yakni zona I, Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan kemudian zona II, Kecamatan Sahu, Sahu Timur dan Ibu Selatan, terdapat temuan di lapangan.

" Temukan di Desa Guemaadu TPS II ada from C plano, Demokrat sama PBB yang tidak ada setelah di komplen oleh peserta pemilu, dimnta KPUD untuk segera di berikan dan itu sudah terlaksana"kata Ketua Bawaslu, Alwi Ahmad Kamis (18/04/2019).

Lanjut Alwi dalam wilayah zona satu juga di temuan di desa Hoku-hoku, dan desa Tedeng Kecamatan Jailolo, prinsip masalahnya yaitu menggunakan e-KTP dari luar namuan tanpa A5 atau from pendah dari daerah ke daerah lain.

" desa Hoku-hoku, dan lalu Tedeng di TPS empat (4), untuk temuan masih dalam pengkajian, selain itu pihaknya akan berkordinasi dengan Provinsi. Dengan itu, belum bisa memastikan sementara ini, sebab saat ini juga pengaduan dan lapora sudah di terima Bawaslu Halbar,"ungkapnya

Sementara Kordiv PPH di wilayah zona II, Aknosius Datang mengatakan, selama dalam pantauan serta pengawasanya pada kecamatan Sahu, Sahu Timur dan Selatan, sampai saat ini dikatagorikan masih aman-aman.

" Tidak ada yang komplen untuk Ibu Selatan, dan di temukan hanya di desa RTB, kecamatam Sahu, pelanggaran yang saat ini sudah tangani prosesnya."ucapnya

Perlu diketahui ketetapan zona (wilyah) pantauan tersebut sesuai dengan pembagian dapil seperti di dapil satu (zona I) milik wilayah Ketua Bawaslu, Alwi Ahmad, dapil dua (zona II) Kordiv PPH, Aknosius Datang dan dapil tiga (zona III) Muhammadun Hi. Adam.(Tim)

Komentar

Loading...