Aksi Penolakan Omnibus Law di Kota Ternate Berujung “Baku Lempa
TERNATE,Legalpost.id - Aksi penolakan Undang - undang cipta kerja (Omnibis law) disahkan DPR RI, dilakuka ribuan mahasiswa Se-kota Ternate berujung terjadi aksi "Baku lempar"
Aksi ribuan mahasiswa difokuskan di tiga titik, yaitu kampus FKIP Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Kantor Wali Kota Ternate dan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Pada unras berlangsung gendung DPRD, karena tidak puas dengan sikap DPRD sebab tidak menggubris aksi tersebut sehingga memicu aksi pelemparan benda-benda keras ke gedung DPRD Kota Ternate, hingga berakhir dengan dua mahasiswa dan satu jurnalis dilarikan ke RSUD Ternate lantaran terkena lemparan benda karas
Perwakilan massa aksi, Ketua GMKI cabang Kota Ternate, Tiong Peong kepada wartawan mengatakan, untuk aksi yang dilakukan pada hari ini atas dasar persatuan semua lembaga elemen organisasi yang ada di Kota Ternate untuk sama-sama menolak pengesahan UU Omnibus law.
Selain itu dalam sikap masa aksi terdapat dari sekap protes keras atas UU cipta kerja diantaranya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Perpu pengesahan UU Omnibus law dan Kami minta Jokowi agar batalkan pengesahan UU Omnibis law
Dalam tuntutannya massa aksi juga meminta Presiden Jokowi harus membuat review kembali, sehingga bisa ada poin-poin yang bertentangan dan pro terhadap masyarakat untuk diperbaiki secara bersama. Karena memang kebijakan DPR RI pusat sengaja mengambil kebijakan ini disaat kondisi COVID-19
Untuk diketahui aksi gabungan organisasi Cipayung, terdiri atas HMI, LMND, IMM, GMKI, PMII serta Gamhas itu,menuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak turunkan Presiden Joko Widodo yang dinilai gagal memimpin negara ini.(tim)





Komentar