Disperkim Malut Bangun 700 Rumah untuk Warga Tak Mampu

Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, Musrifah Alhadar.

SOFIFI, Legalpost.id– Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe terus mendorong pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Tahun 2025 ini, Pemprov Maluku Utara menginisiasi pembangunan 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga kurang mampu, sebagai bagian dari program prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.

Program ini menyasar tiga kabupaten: Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur, yang dipilih berdasarkan data kemiskinan dan kelayakan hunian.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, Musrifah Alhadar, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyediakan rumah layak, tetapi juga menyasar perbaikan kualitas hidup warga secara menyeluruh.

“Pembangunan RTLH ini merupakan prioritas strategis Pemprov Malut. Fokusnya adalah membantu warga yang benar-benar membutuhkan dan tinggal di hunian yang tidak layak,” ujar Musrifah, Senin (19/5/2025).

Tiga Tahap Pembangunan, Sesuai Tingkat Kemiskinan Ekstrem
Program RTLH 2025 terbagi dalam tiga fase:

Pembangunan dapur bersih,

Rehabilitasi rumah yang rusak, dan

Pembangunan rumah baru bagi warga dengan kondisi ekstrem.

“Semua berdasarkan verifikasi lapangan, dan diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem sesuai kriteria Badan Pusat Statistik (BPS),” terang Musrifah.

Gunakan Tanah Milik Sendiri dan Sesuai 14 Kriteria BPS
Ia menekankan bahwa syarat utama penerima bantuan adalah memiliki tanah pribadi. Selain itu, rumah tangga penerima harus memenuhi minimal 9 dari 14 indikator kemiskinan ekstrem yang ditetapkan BPS, seperti lantai rumah dari tanah/bambu, tidak memiliki listrik, hanya makan sekali sehari, atau tidak mampu membeli pakaian baru setahun sekali.

Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Harap Dukungan dari Menteri PKP
Program ini dibiayai oleh APBD Maluku Utara Tahun 2025, dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi data calon penerima. Disperkim juga berharap program ini diperkuat melalui dukungan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Perumahan Kawasan dan Permukiman (PKP) yang dipimpin Menteri Maruarar Sirait.

“Kami berharap hasil pertemuan Ibu Gubernur dengan Menteri PKP bisa mendorong alokasi bantuan pusat, agar program ini berlanjut hingga 2026,” kata Musrifah optimistis.

Ia menambahkan, pembangunan rumah layak tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut martabat dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, Musrifah berharap masyarakat mendukung penuh pelaksanaan program ini agar tepat sasaran.

Berikut 14 Kriteria Kemiskinan Ekstrem versi BPS (rumah tangga tergolong miskin bila memenuhi minimal 9 kriteria):

Luas lantai < 8 m²/orang

Lantai rumah dari bambu atau tanah

Dinding dari rumbia, kayu murahan, atau tembok tak diplester

Tak punya jamban sendiri

Sumber cahaya bukan dari listrik

Air minum dari sungai/sumur tak terlindungi

Bahan bakar dari kayu bakar atau arang

Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1x seminggu

Beli pakaian baru hanya 1 stel setahun

Makan hanya 1–2 kali sehari

Tidak mampu berobat ke puskesmas

Penghasilan < Rp600.000/bulan, pekerjaan tak tetap

Pendidikan kepala keluarga tak tamat SD

Tidak punya aset/tabungan > Rp500.000

Program RTLH ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. (*)

Komentar

Loading...