Ancaman Abrasi, Warga Aru Burung Morotai Desak Pembangunan Penahan Ombak

SOFIFI,Legalpost.id– Warga Desa Aru Burung, Kecamatan Kolorao, Kabupaten Pulau Morotai, mendesak pemerintah daerah untuk segera membangun penahan ombak guna mencegah abrasi yang semakin mengancam permukiman mereka.
Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Maluku Utara, Aurelia Indah Molle, saat ia melakukan Reses ke daerah pemilihannya.
"Bukan hanya di Kecamatan Kolorao, tetapi juga di beberapa desa di Kecamatan Tobelo Selatan, Tobelo Utara—seperti Desa Luari—serta Desa Sosol di Kecamatan Malifut, yang meminta hal serupa karena posisi desa mereka sangat dekat dengan bibir pantai," ujar politisi NasDem, Rabu (5/2/2025) di Sofifi.
Aurelia mengungkapkan bahwa beberapa desa memang sudah memiliki penahan ombak, tetapi banyak yang kondisinya rusak akibat terjangan gelombang. Sementara itu, beberapa desa lainnya belum memiliki perlindungan sama sekali, sehingga rawan terdampak jika terjadi ombak besar.
"Jika tidak segera dibangun, rumah warga akan menjadi korban ketika musim ombak besar datang,"tegasnya.
Selain ancaman abrasi, warga juga mengeluhkan minimnya fasilitas pembuangan sampah. Sejumlah desa di wilayah Tobelo yang jauh dari pusat kota kesulitan membuang sampah karena tidak adanya tempat pembuangan akhir (TPA) yang memadai.
Menanggapi kondisi ini, Aurelia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Malut serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Malut untuk mencari solusi terbaik.
"Ini menjadi perhatian serius bagi saya sebagai wakil rakyat. Meski tidak bisa direalisasikan tahun ini, tetapi paling lambat 2026 masalah ini harus terselesaikan," pungkasnya. (*)
Komentar