Awal 2025, Komisi I DPRD Halmahera Barat Berhasil Tuntaskan Masala Serius di Dua Desa
Legalpost.id,Jailolo-- Awal 2025, Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil menuntaskan permasalahan di dua desa yang bertahun-tahun tak kunjung selesai.
Persoalan desa yang diselesaikan Komisi I DPRD Halbar yakni Desa Air Panas Kecamatan Sahu Timur pada, Jumat (10/1/2025) dan Desa Tokuoko Kecamatan Tabaru, Senin (13/1/2025) yang melibatkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Camat setempat dan pihak Kepolisian.
Ketua Komisi I DPRD Halbar Yoram Uang menyampaikan, yang membuat Komisi I untuk turun langsung karena suda bertahun-tahun persoalan belum terselesaikan mengakibatkan konflik sosial di desa.
"Awal tahun 2025 ini kami dari Komisi I telah menyelesaikan dua masala serius yang suda bertahun-tahun, dan masalanya di dua desa ini hampir sama,"ungkap Yoram melalui rilisnya pada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Yoram menjelaskan, masala serius yang suda bertahun-tahun tersubut adalah penolakan secara mayoritas masyarakat desa Air Panas terhadap kepala Desa yang diduga tidak beretika dalam bertutur kata sehingga tidak terjadi amukan civil society hingga melaporkan Kades Air Panas ke Dinas DPMPD dan Inspektorat.
"Akhirnya hasil kajian dinas terkait soal kepamomgan perlu diberi pembinaan tidak sampai disitu laporan pun berlanjut hingga pemeriksaan inspektorat yang akhirnya mengeluarkan beberapa temuan dugaan kerugian negara,"ucapnya.
"Atas kejadian tersebut Bupati Halbar telah melakukan langkah cepat dengan memberi sangsi pemberhentian semnatara terhadap kades tersebut,"sambungnya.
Ketua Fraksi Demokrat ini megatakan, kasus yang hampir sama juga menimpa kepala desa Tokuoko laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaaan dana desa hingga inspektorat mengekspos LHP akhir bupati kembali mengambil langkah tegas untuk memberhentikan sementara.
"Sering berjalannya waktu kurang lebih 1,3 tahun akhirnya dua kepala desa itu punya niat baik untuk mengembalikan temuan kerugian dengan waktu yang telah di tetapkan pihak Inspokrat dan menyelesaikan pula masala etika pemimpin,"ujarnya.
Ia menyatakan, atas dasar itu maka Komisi I turun lansung bertatap muka dengan masykarat kedua desa Air Panas dan Tokuoko untuk menyelesaikan polarisasi, perpecahan ditengah-tangah masyarakat mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat dari konflik.
"Melalui rekonsiliasi puji Tuhan walaupun sulit dari awal penemuan karna kedua kubu yang pro dan kontra yang begitu gontok-gontakan tapi pada akhirnya bisa berakhir dengan aman dan damai,"tandasnya.
Waketum DPP APDESI ini menjelaskan, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Komisi I telah melibatkan semua organisasi negara, karna telah di amanatkan dalam UU no 7 tahun 2012 tentang penganan konflik sosial pada pasal 1 ayat 11 - 16 menjaskan bahwa pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perngkat daerah adalah unsur penyelangara pemerintahan daerah.
Kemudian lanjut Yoram, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerinhan daerah, Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara kemanaan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta pengayoman, pelayanan terhadap masyarakat dalam rangka terpiharanya keamanan dalam negeri, pranata adat, pranata agama dan budaya.
"Semua itu berloborasi sesuai tupoksi masing masing Agar kedepan kebebasan berpndpat & kondrol publik terhadap pemerintah ttp mnghormati bahwa negara ini adalah negara hukum hindari tindakan main hakim sendiri dan akhiri palang kantr pemerintah sebagai rumah pelayanan publik,"pungkasnya.(ADV)


Komentar