BKD Malut Gelar Sosialisasi Aplikasi Absensi Online sebagai Langkah Peningkatan Disiplin ASN

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Maluku Utara, Al Husen Albaar, S.STP., M.Si, saat melakukan pemaparan dalam rapat tersebut.

SOFIFI,Legalpost.id– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara menyelenggarakan sosialisasi aplikasi absensi online sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor 100.3.4.1/IV/2024 tentang penerapan aplikasi absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sosialisasi ini berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Aula lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Maluku Utara, Al Husen Albaar, S.STP., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai narasumber, menyampaikan bahwa penerapan aplikasi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kedisiplinan dan akuntabilitas ASN. Aplikasi absensi online diharapkan menciptakan transparansi dalam pencatatan kehadiran, mempermudah pengelolaan data kepegawaian, dan meningkatkan efisiensi kerja.

“Diharapkan aplikasi ini membantu ASN dalam meningkatkan disiplin, dan penerapan absensi online ini juga memudahkan perangkat daerah dalam pengolahan data kehadiran,” ujar Al Husen.

Rencana penerapan aplikasi ini dimulai pada 1 Oktober 2024 bagi perangkat daerah yang berkantor di Kantor Gubernur, sementara untuk perangkat daerah di luar kantor gubernur, absensi online akan mulai diterapkan pada 1 November 2024.

Sebelumnya, Pj Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menyatakan pentingnya langkah transformasi digital dalam mempercepat peningkatan layanan publik, mengacu pada peluncuran government technology "INA Digital" oleh Presiden Jokowi pada 27 Mei 2024. Dalam peluncuran tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah akan diakselerasi.

“Pembangunan sistem terintegrasi dan interoperabilitas antar sistem adalah langkah krusial untuk mempercepat pelayanan publik," jelas Abubakar.

Pj Sekprov juga menekankan bahwa di era digital ini, tantangan integritas semakin kompleks. Namun, dengan komitmen ASN untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme, diharapkan mereka dapat menjadi agen perubahan positif dalam pelayanan publik.

“Penerapan absensi online ini juga berkontribusi pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pimpinan OPD,” tutup Abubakar.(*)

Komentar

Loading...