KPK Ditantang  Ungkap Dugaan Korupsi 35 Miliar pada Kemimpinan Bupati James Uang?

Jailolo,Legalpost.id-Anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 200 miliar lebih di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), diduga disalahgunakan. Dari anggaran sebesar itu, sebanyak Rp 35 miliar yang terindikasi bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut setelah melakukan audit 2023. Laporan hasil audit BPK sudah menyebar luas dan kemungkinan sudah di tangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat pada Tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 Tanggal 14 Mei 2023, adapun temuan yang didapat dengan total Rp. 35.647.915.490 dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, pemeriksaan pengelolaan pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretaris daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya yang ditetapkan sebesar. Rp 64.746.000. Kedua, pembayaran pekerjaan pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara Halmahera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Rp.56.289.303. Kemudian pengelola restribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan Rp. Rp 96.839.830,

Ditemukan pula kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp.7.915.493.977. Belanja barang jasa konsultansi pada dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya Rp 29.950.000. Kemudian denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp 833.272.718. Selanjutnya kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp. 7.915.493.977

Berikutnya adalah denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718,60. Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp. 24.214277.00,-

24.214.277.00. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp. 7.915.493.977. Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500.

Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 3.428.815.821. Selanjutnya, realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500.

Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718. Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3A belum dikenakan sebesar Rp. 29.370.600. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718. (*)

Komentar

Loading...