TKBM Ternate Tolak Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan

TERNATE, legapost.Id- Kurang sedikit anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, bersama Serikat Pekerja/buruh bongkar muat menggelar aksi damai, menolak Rancangan Peraturan Menteri atau RPM, pada Selasa (6/12/2022).

Sekretaris TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan Saleh menyebut, aksi damai dilakukan anggota TKBM dan Serikat Pekerja/Buruh dan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan.

Terkait dengan penolakan Rancangan Peraturan Menteri atau RPM. Perhubungan Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan karena itu bertentangan dengan PP nomor 7 tahun 2021.

Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Dengan aturan tersebut kami tidak setuju karena sangat berdampak besar bagi anggota TKBM,” kata Irfan.

Dia juga menyebut, rancangan peraturan menteri perhubungan tersebut, merupakan rancangan yang sesat, karena hanya kepentingan oligarki.

Sebab dalam aturan itu sangat bertentangan dengan apa yang sudah ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia.

Olehnya itu, seluruh anggota TKBM pelabuhan Ahmad Yani Ternate, menolak keras Rancangan Peraturan Menteri atau RPM.

Dia juga berharap agar penolakan tersebut didengar oleh Presiden RI, menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dan seluruh masyarakat Imdonesia.

“Jelas itu sangat bertentangan, kami nyatakan tolak rancangan aturan tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Miraza Polpoke mengatakan, pihaknya sudah menerima sikap dari rekan-rekan TKBM soal aksi damai penolakan RPM ini.

Dia mengaku, aksi tersebut di karena ada wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi terkait TKBM.

Selain itu, rencana peraturan menteri perhubungan terkait dengan tarif jasa bongkar muat, yang mana itu direncanakan penganti tarif KM 35 tahun 2007.

Untuk itu tadi sudah diterima pernyataan sikap dari aksi tersebut, berkaitan dengan wacana peraturan menteri perhubungan.

“Kami sudah terima pernyataan sikap dari rekan-rekan TKBM, dan kami akanntindak lanjuti,” tandasnya.(red)

Komentar

Loading...