DP3A Malut Bentuk Puspaga, Ini Kata Musrifah
TERNATE,legalpost.id-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara (Malut), Kamis (1/12) resmi menguatkan dan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) tahun 2022. Kegiatan, tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala DP3A Malut, Musrifah Alhadar, yang bertempat di Safirna Hotel Kota Ternate.
Musrifah dalam sambutannya mengatakan, permasalahan keluarga merupakan fenomena gunung es. "Anatara lain yakni permasalahan yang dapat di ketahui hanya sebagian kecil dari ribuan permasalahan yang ada," ucapannya.
Menurut dia, berdasarkan hasil survei yang di laksanakan oleh Kementrian PPPA RI, tingginya angka kekerasan yang terjadi pada seorang anak disebabkan oleh orang-orang terdekat dengan anak seperti orang tua kandung, ayah/ibu sambung ,kerabat, guru dan teman. "Sehingga hal tersebut tentu berdampak buruk terhadap pengasuhan anak," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang di rubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
" Yang mana setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan perpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari," jelasnya.
Sejak tahun 2016 Kementrian PPPA RI, membentuk program unggulan yakni Puspaga merupakan bentuk layanan di bawa koordinator DP3A. Sebagai wujud kepenuliaan negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga melalui program pendidikan/pengasuhan, ketrampilan menjadi orang tua, keterampilan melindungi anak, kemampuan meningkatkan partisipasi anak dalam keluarga.
"Serta penyelenggaraan program konseling bagi anak dan keluarga," katanya.
Dia mengaku, pengasuhan memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak. Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu/memberdayakan keluarga tersebut untuk mengasuh dan melindungi anak.
"Dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya," terangnya.
Ada pun melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengajak masyarakat luas untuk bersama sama bersinergi mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak, dan juga semua lintas terkait dapat memperhatikan permasalahan permasalahan perempuan dan anak.
"dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasikan kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan anak secara efektif dan efesien, " tuturnya.
Diharapkan nantinya PUSPAGA sebagai tempat pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, bimbingan konseling atau pekerja sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak (KHA).
"Melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran," pungkasnya.(red)





Komentar