MUI Himbau Sholat Tarawih Menggunakan Masker

Jakarta, Legalpost.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terkait Sholat tarawih di Ramadhan 1443 Hijriah mendatang,(24/3).

Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Ziyad meminta kepada umat Islam tetap menggunakan masker ketika menjalankan salat tarawih berjemaah di masjid pada bulan Ramadan 1443 H bulan depan.

Hal itu ia sampaikan merespons langkah pemerintah yang memperbolehkan umat Islam untuk menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid saat Bulan Ramadan tahun ini.

“Pandemi belum selesai. Harus Tetap ikuti protokol kesehatan. Saf sudah bisa agak merapat tapi harus tetap pakai masker” kata Ziyad dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/3/2022).

DIa turut meminta agar umat Islam yang merasa sedang sakit untuk beribadah dirumah dulu.

"Lalu kaum muslimin yang mungkin merasa sakit panas atau batuk-batuk, Sholatnya kalau boleh dirumah. Karena virus corona ciri-cirinya seperti itu. Sehingga memberikan keleluasaan bagi saudara kita yang sehat bisa beribadah,” kata dia.

Ziyad menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan keleluasaan bagi umat Islam kembali beribadah tarawih di masjid. Karenanya, Ramadan tahun ini seharusnya menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk terus meningkatkan ibadahnya.

“Dengan memberikan ruang ini sebagai kegembiraan spiritual bagi kaum muslimin setelah 2 tahun pandemi yang fluktuatif mencemaskan itu kita menahan diri beribadah di rumah masing-masing,” tutur Ziyad.

Sementara, Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh menghimbau kepada umat Islam untuk memakmurkan masjid dan meningkatkan amal ibadah saat Ramadan. Ia mengatakan umat Islam juga tetap menjaga kedisiplinan untuk mencegah potensi penularan virus corona

Umat Islam harus menjauhi fitnah adu domba , hoaks dan perilaku destruktif. Meningkatkan solidaritas sosial, menjaga kebersihan, menjaga kesehatan dan kebugaran pada Ramadhan ini,” imbuh Asrorun.(tim)

Komentar

Loading...