Keluhkan sikap Wakil Bupati, Ibrahim Warga Lako Akediri Mulai Disidik Polres Halbar

Jailolo,Legalpost.id- Keluhkan di media sosial melalui postingan atas nama akun Facebook Ibam terhadap sikap wakil bupati dan pemerintah. Polres Halmahera Barat lakukan pemeriksa Ibrahim Hasan.

Ibrahim yang sebelumnya dipanggil oleh SKPT polres Halbar atas Laporan Wakil Bupati Djufri Muhammad,  saat ini Kamis, 24/03/2022), dipanggil oleh pihak kepolisian resor polres Halmahera barat unit Tipidter untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Ibrahim dipanggil atas surat perintah S.pgl/III/2022/reskrim, sebagai saksi atas dugaan tindak pidana tentang informasi dan transksi elektronik sebagaimana pasal 48 ayat 3 Jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Ibrahim yang juga keponakan wakil bupati Djufri Muhammad itu diperiksa oleh Penyidik Tipidter berkisar 3 jam atas kasus yang dilaporkan Djufri Muhammad di polres Halmahera barat beberapa saat lalu.

Kasus yang menyeret Ibrahim Hasan ini karena ada postingan akun profil Facebook atas nama Ibam, yang mengunggah foto salah satu rumah dengan tulisan "" bupati satu kong bikin ruma dua lantai kase kaluar tiris seng di orang p kintal tu..pemerinta apa kong tartau orang p kintal bagini..sabarang sampe. Org sobilang kong lanjut bikin itu."Tulis Akun atas nama Ibam tersebut pada 1 Maret 2022 lalu.

Ibrahim Hasan pada wartawan saat di polres Halbar, merasa heran dengan laporan wakil bupati kepada dirinya atas masalah keluhan tersebut. "Seharusnya saya yang lapor dorang (Djufri) karena bikin rumah tara perhatikan tiris rumah sehingga maso di lokasi tanah saudara perempuan saya. Kong bagaimana saya dilaporkan di polres dan diperiksa padahal saya tulis saja tidak sebut nama orang dan nama daerah."Keluh dia.

Kasat serse Polres Halbar AKP Ambo Wellang yang dikonfirmasi wartawan ini ,Kamis, (24/03/2022) mengaku kasus tersebut tidak segampang kepolisian menyatakan Ibrahim Hasan sebagai dugaan tersangka. Pasalnya, kepolisian masih membutuhkan keterangan ahli bahasa, ahli ITE dan Ahli Pidana.

Kepolisian kata Kasat serse mengaku tetap menerima pengaduan dan memanggil saksi atas setiap masalah. Dengan itu, untuk ditetapkan sebagai tersangka pihaknya akan mencoba melakukan mediasi guna persoalan persaudaraan tidak berujung pada meja pengadilan.

Sebelumnya kata kasat, telah dilakukan pengambilan keterangan kepada wakil Bupati Djufri Muhammad dan dilakukan komunikasi untuk berdamai. Namun, wakil bupati berkeinginan kasus tersebut diteruskan.

"Jika saya mau selesaikan maka saya tidak akan ke kantor polisi."kata kasat meniru keterangan yang disampaikan Djufri Muhammad pada penyidik.(tim)

Komentar

Loading...