Memenuhi Peryaratan Permendagri, Desa Umaga Kepsul Layak Defenitif
SANANA, Legalpost.id- Usai melakukan monitoring dan evaluasi penataan desa di desa Umaga, kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dalam rangka menindak lanjuti surat Gubernur Provinsi Maluku Utara(Malut) dengan nomor surat 146.1/1912/SETDA, tanggal 22 Maret 2021 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Banyo kepada Legalpost.id menyampaikan bahwa secara administrasi desa Umaga layak untuk dimekarkan menjadi desa defenitif dan mandiri, Jumat (10/9)
Berdasarkan Regulasi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pemekaran desa aspek administrasi dan teknis desa Umaga sudah memenuhi syarat untuk menjadi desa defenitif.
"Secara administrasi dan teknis yang di isyaratkan dalam permendagri, desa Umaga suda memenuhi syarat untuk di defenitifkan, tinggal Pemerintah Daerah (Pemda) Sula Untuk Menindak lanjuti nya dengan membentuk tim persiapan penataan desa atau tim pembentukan desa", tutur Kadis PMD Provinsi Malut.
Samsudin Banyo bilang kedatangan kami untuk melakukan monitoring dan evaluasi penataan desa, karena untuk Kepulauan Sula ada dua desa yang akan di mekarkan menjadi desa defenitif yaitu desa Rawa Mangoli dan desa Umaga.
"Regulasi mengisyaratkan bahwa pemekaran desa defenitif di berikan waktu untuk penataan desa paling cepat satu tahun dan paling lambat tiga tahun, sedangkan untuk desa Rawa Mangoli dan desa Umaga suda berlangsung hampir tiga tahun, jadi ini waktunya tinggal tiga bulan untuk di mekarkan menjadi desa defenitif jika tidak di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah maka akan di kembalikan ke desa induk lagi nanti menunggu lima tahun lagi baru bisa di usulkan kembali", jelas Samsudin.
Samsudin menyampaikan bahwa karena waktunya tinggal tiga bulan lagi untuk itu mari bersama-sama untuk mewujudkan desa Rawa Mangoli dan desa Umaga menjadi desa yang defrnitif.
"Karena ini menyangkut mempermuda rentang kendari pelayanan publik maka pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kepsul, dan Pemerintah Provinsi Malut dan semua elemen harus bersama-sama bekerja keras untuk mendorong ke pusat dalam hal ini Kemendagri untuk segera mendefenitifkan desa Rawa Mangoli dan desa Umaga menjadi desa defenitig demi terselegaranya layanan publik yang maksimal untuk masyarakat di dua desa ini ", tutur Samsudin.
Terpisah dengan itu Kepala desa (Kades) Induk yaitu desa Waiboga Hasanudin Tidore kepada Legalpost.id usai pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan desa Umaga oleh rombongan dinas PMD provinsi menyampaikan bahwa secara pribadi dia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang suda datang untuk melakukan monitoring di desa Umaga dan mendorong agar seceatnya desa Umaga bisa di defenitifkan menjadi desa yang mandiri.
"Kami masyarakat dua desa ini hidup berdampingan dengan baik dengan terus menjaga silahturahmi antara dua desa ini, selain itu, jika secara administrasi dan secara teknis desa Umaga sudah memenuhi persyaratan yang di perintahkan oleh Permendagri maka saya sebagai kepala desa induk dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat maka saya dengan semangat dan berkeinginan besar mendorong agar secepatnya desa Umaga di defenitifkan menjadi desa yang mandiri", tutup Kades Waiboga.(Imelda)


Komentar