Pelayanan Dukcapil Dinilai Terbengkalai, BEM STAI Abussalam Demo Bupati Kepsul
Sanana,Legalpost.id-Dengan Menggunakan satu unit mobil picup lengkap dengan alat saondsistem Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas STAI Babussalam kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kepsul dan Kantor Bupati Kepsul, Senin (02/08)
Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Kordinator Lapangan Rakzi Suamole dan Moderator aksi Bustam Gai, menitik beratkan pada layanan publik Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kepulauan Sula.
Dalam bobotan orasinya Korlap aksi Rakzi Suamole menuding Bupati Kepsul Fifian Adenigsi Mus (FAM) telah melakukan penyalah gunaan kekuasaan atau wewenang terkait dengan kepentingan masyarakat Sula akan mendapatkan pelayan publik terkait administrasi kependudukan.
"Pengangkatan pimpinan pada dinas kependudukan dan catatan sipil yang seharusnya menjadi kewenangan kementrian dalam negeri(Kemendagri) dilampui oleh Bupati FAM yang diatur dalam Permendagri No.76 Tahun 2015 pasal 2, 6 dan pasal 7 yang mengatur tentang pengangkatan pimpinan pada instansi administrasi kependudukan dan catatan sipil"teriak Razki dari Corong Saondsistem.
Razki bilang BEM STAI Abussalam akan menjadi agen of control atas pemerintahan FAM-SAH untuk kepentingan Masyarakat Sula dan tidak ada urusannya dengan kepentingan politik di kepsul, masyarakat harus mendapatkan manfaat layanan publik yang baik dari setiap kebijakan pemerintah daerah.
"Kami ini mahasiswa, bukan tim sukses atau lawan politik, kami ini agen of control bagi pemerintah daerah,untuk kepentingan masyarakat umum dan pada setiap rezim kami akan selalu menjadi masyarakat kritis dan mitra strategis pemerintah daerah", ujar Razki.
Hal yang sama juga disampaikan oleh orator Ramli Umanailo, dalam bobotan orasinya, ia menyampaikan bahwa Bupati FAM tidak bisa semena-mena dalam pengambilan keputusan, setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan masyarakat Sula.
"Rakyat harus mendapatkan pelayanan publik yang maksimal.
Bupati harus tau bahwa kepala dinas Dukcapil adalah pegawai yang di angkat oleh kemendagri bukan pegawai fungsional yang di angkat oleh Bupati, kami tidak menginterfensi kebijakan Bupati terkait Birokrasi yang beliau pimpin karena itu hak preoregatif Bupati selaku pimpinan Pemerintahan, hanya saja Kebijakan itu harus bermuara pada kepentingan masyarakat umum", tegas Ramli.
Masa aksi juga mendesak Bupati Sula Segera Aktifkan pelayanan publik di Dinas Dukcapil dan segera laksanakan perintah Mendagri guna terciptanya layanan publik yang maksimal di Dinas Dukcapil dan meminta Bupati FAM untuk menemui masa aksi, akan tetapi Bupati FAM tidak berada di tempat dan Aksi BEM STAI Abussalam berakhir dengan Hearing di ruang rapat kantor bupati Kepulauan Sula bersama Wakil Bupati Kepulauan Sula H.Salaeh Marasabessy yang didampingi oleh Sekritaris Daerah Muhlis Suamole dan Asisten I Ahmad Salawane.(tim)


Komentar