Aplikasi
Peralihan SIMDA Ke SIPD Jadi Kendala Penetapan DPA,BPKAD Malut Konsultasi Ke BPKP

Ternate,Legalpost.id- Dalam rangka penguatan tata kelola penatausahaan keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Ahmad Purbaya mengunjungi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku utara.
Kedatangannya disambut dengan hangat oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo didampingi oleh Koordinator Pengawasan Bidang APD Tousiama Onisimus Adoe. Kunjungan ini berlangsung pada pukul 11.30 - 12.15 WIT.
Pada awal perbincangannya, Ahmad Purbaya menyampaikan tujuan kedatangannya ke BPKP Maluku Utara guna membahas terkait peralihan aplikasi pengelolaan Keuangan daerah dari Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam hal ini, Purbaya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku utara telah menggunakan SIPD, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 namun terdapat kendala dalam proses penatausahaan terkait penetapan DPA, penerbitan Uang Persediaan (UP), dan Pebayaran Gaji. Lanjutnya , Purbaya menyampaikan berdasarkan SE Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/235/Keuda tanggal 18 Januari 2020, pemerintah daerah diperbolehkan untuk melakukan proses penatausahaan keuangan dengan aplikasi di luar SIPD secara paralel dengan SIPD, sehingga Purbaya meminta BPKP untuk dapat mendampingi dalam memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Aryanto Wibowo menyampaikan bahwa BPKP Maluku Utara selalu siap mendampingi dalam mengawal akuntabilitas Keuangan daerah. Aryanto menambahkan bahwa seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Maluku Utara telah memparalelkan antara SIPD dengan SIMDA.
Onisimus menambahkan bahwa tim dari APD BPKP akan memberikan bantuan pendampingan secara langsung dalam memparalelkan SIPD dengan SIMDA. Dengan diparalelkannya SIPD dengan SIMDA, diharapkan dapat membantu Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mempercepat penatausahaan keuangan daerah.(Tim)
Komentar