Hukrim

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Jakarta, Legalpost.id-Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan. Pasalnya, tindakan itu melanggar hukum dan pihak berwajib diminta untuk mengusut tuntas pelaku.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak Kepolisian diminta perlu mengusut tuntas agar pekerjaan peliputan wartawan tidak terhalang oleh oknum sumber yang tidak bertanggunjawab.

"Mengutuk dengan keras oknum yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi dan ancaman. Karena pekerja wartawan untuk menaati hukum terkait keterbukaan informasi publik. ," kata Nuh kepada wartawan legalpost.id via WhatsApp , Rabu, (30/12/2020)

Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum". "Dalam konteks ini, semestinya seluruh pihak bersikap baik, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh

Berulang, Dewan Pers meminta kepada aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"Mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan kepolisian jika ada terdapat kekerasan," tutup Nuh (tim)

Komentar

Loading...