BSPS
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pemkab Halbar Disoal
Jailolo, Legalpost.id- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang berlokasi di kabupaten Halmahera Barat (Halbar) belakangan diketahui dikelola oleh pihak ketiga.
Pemerintah kabupaten memakai CV Kuala Mas untuk belanja bahan material bantuan swakelola perumahan tersebut dan kelompok hanya digunakan untuk melengkapi admistrasi sebagai kelancaran pengadaan barang oleh pihak ketiga.
Kondisi proyek swakelola yang dialihfungsikan itu bahkan menuai masalah karena bahan material yang diadakan kontraktor di luar dari keinginan penerima bantuan.
Dahlan, Ketua Kelompok Maju Bersama pembangunan bantuan perumahan desa Tacim kecamatan Sahu misalnya, pada wartawan Sabtu, 12 September 2020 mengaku kelompok hanya diminta menandatangani berita acara untuk melengkapi administrasi penyaluran bantuan itu.
Namun hal terkait belanja bahan material bantuan seluruhnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kontraktor yang telah ditunjuk.
Menurut Dahlan, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tidak menjadi permasalahan oleh kelompok dan penerima bantuan. Namun, proyek tersebut diduga terselip kepentingan cari untung finasial oleh pihak ketiga sehingga sejumlah bahan material yang dibelanjakan diluar dari keinginan penerima bantuan.
"Torang minta seng gulung warna biru muka belakang dengan ukuran 0,25, tapi mereka datangkan bahan itu tidak sesuai."jelas dia.
Parah lagi kata Dahlan, oknum dari Dinas Perumahan Pemkab Halbar mendatangi setiap penerima untuk mengikuti apa yang menjadi arahan Pemkab dengan cara untuk setiap penerima membantu melengkapi admistrasi untuk mempermudah kelancaran pihak ketiga dalam pengadaan bahan.
Bahkan kata dia, desa dan penerima diancam tidak mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti keinginan mereka. Diperparah desa yang membangkang arahan diancam akan diceklis tanda merah sehingga kelak tidak akan menerima bantuan lagi.
Ketua kelompok itu bahkan mengaku dari dinas terkait mendatangi masing-masing penerima bantuan di luar dari sepengetahuan ketua kelompok. Dengan itu, mereka berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk ikut membantu masyarakat untuk mengawasi proyek swakelola itu.
Sementara berita ini hingga diterbitkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Halbar, Yafet belum bisa dihubungi. (Tim)


Komentar