Hukrim

Waktu Dekat Kejati Malut Bakal Tetapkan Tersangka UPTB Samsat Haltim Dan Halsel

Ternate,LegalPost-Penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pajak kendaraan bermotor pada dua UPTB Samsat Halmahera Selatan dan Halmahera timur,dalam waktu dekat bakal dilakukan oleh Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Maluku utara(Malut).

Penyimpangan pajak kendaran pada Samsat Haltim Tahun 2017 diketahui merugikan Negara senilai Rp 600 juta.  Saat ini tercatat sudah 8 orang yang diperiksa dengan status sebagai saksi termasuk kapala UPTB Samsat Haltim Zul Wahyu Usman Syah.

Sementara untuk UPTB Samsat Halsel Tahun 2015 dengan total kerugian Negara sekitar Rp 335 juta. Olehnya itu, langkah selanjutnya tinggal gelar perkara penetapan tersangka.

“Mengenai perkara UPTB Samsat Haltim dan halsel penyidikan waktu dekat ini akan digelar penetapan tersangaka,” ungkap Kajati Erryl Agoes melalui Asisten Pidana Khusu Kejati Malut Muh. Irwan Datuiding,kepada sejumlah wartawan,Rabu (22/07).

Kata Irwan, kedua UPTB itu merupakan kasus tunggakan dan proses penyidikan tinggal digelar penetapan tersangka. Sementara perkara sebelumya 12 perkara sudah dalam tahap I.

Lanjut dia,Untuk Tahun ini (Triwulan 1, 2020) hanya satu perkara yang dilakukan penyilidikan yakni Kapal Nautika.

"penyilidkan Tahun ini hanya kapal nautika sampai saat ini terus diperdalam,”ucapnya.

Irwan juga meminta kepada wartawan agar bersabar dalam penangan kasus di Pidsus lantaran penyidik sering terkandala dalam situasi covid-19.

saat ini sehingga saksi yang dipanggil masih terbatas. Dengan itu, apa yang disamapaikan Kajati Malut dalam sambutan puncak Hari Bakti Adhyaksa ke-60,  jangan terburu-buru meningkatkan status suatu perkara.

“Apabila cukup bukti maka langsung dinaikan status, secara bertahap akan dilaporkan melalui Kasi Penkum Kejati Malut”tandasnya.(tim)

Komentar

Loading...