Covid-19
“Goib” Aliran Dana Covid-19 Provinsi Malut?
Sofifi,LegalPost.Id-Pemerintah Provinsi Maluku utara(Malut) diduga sembunyikan penggunaan Anggaran covid-19 dari DPRD Provinsi Malut. Pasalnya, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara(Malut) mengaku belum mengetahui soal penggunaan Anggaran penanganan covid-19 Provinsi Malut, padahal sesuai asas pengelolaan anggaran eksekutif harusnya memberitahukan ke Legislatif.
Salahsatu anggota DPRD provinsi Maluku Utara Iskandar Idrus kepada legalpost Jumat(19/6) mengaku,Dari awal penanganan covid-19 hingga memasuki New normal pihaknya belum menerima pemberitahuan penggunaan anggaran penanganan covid-19 sebesar 163 Miliar itu.
Memang benar,kata Iskandar di isyaratkan dalam SK bersama mendagri dan menkeu tentang percepatan dan penetapan APBD 2020 terkait penanganan covid-19 mengisyaratkan tentang kewengan eksekutif untuk melakukan relokasi dan tefokusing anggaran tanpa mesti melibatkan DPRD.
"Tetapi dari aspek trasnparan dan akuntabilitas sebagai asas dalam pengelolaan anggaran, mestinya ekeskutif menyanpaikan penggunaan anggaran covid ini ke DPRD,"jelasnya.
Lanjut dia, sampai saat ini belum ada pemberitahuan sama sekali soal penggunaan Anggaran baik yang tahapan pertama 15 Miliar maupun relokasi dan refokosing sebesar 148 Miliar, bahkan yang sudah di realisasikan sebesar 42 M.
"Demi kepentingan masyarakat Maluku Utara tentunya kami sangat mendukung kebutuhan penanganan covid-19. Namun terlepas dari itu,perlu adanya transparansi penggunaan anggaran tersebut,setidaknya secara tertulis harus diberitahukan,"pintanya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang dihimpun legalpost, penggunaan anggaran penanganan covid-19 tahap pertama sebesar 15 Miliar melekat pada tiga OPD yaitu BPBD, Dinas Kesehatan,dan Dinas Perhubungan.
Sementara,dana kedua sebesar 148 Miliar tersebut, saat rapat bersama pembahasan anggaran penanganan covid-19 antara Pemprov dan Pansus Deprov Malut pada Jumat(17/04/2020) lalu, melalui kepala DPKAD Malut Bambang Hermawan sempat menbacakan post anggaran covid-19 tersebut.
Kata Bambang Untuk pergeseran Anggaran penanganan covid-19 yang berbentuk realokasi,sudah diselesaikan,dan pada hari Jumat pekan berikut, pihaknya sampaikan ke DPRD, dan setelah itu akan dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp.50 Miliar.
Bambang dalam kesempatan itu menjabarkan,Nilai Relokasi sebesar 148 miliar, ditambahkan Dana Tidak Terduga (DTT) pada APBD pokok sebesar 15 Miliar menjadi 163 miliar.
Dari 163 Miliar tersebut, 12 miliar dari APBD pokok sudah dicairkan sebelumnya, sedangkan selebihnya itu baru tahap pengajuan dari gugus tugas.
Jumlah sisanya 151 Miliar ini sebesar 12 miliar diperuntukkan kesekretariatan dan pencegahan, pengamanan, Humas, dan lain-lain termasuk juga dana sewa lokasi karantina untuk 3 bulan pertama. Keseluruhan Alokasi itu dihitung berdasarkan, kebutuhan sampai estimasi bulan Juni.
Setelah dibagikan untuk pencegahan sebesar Rp.6,9 miliar, akan disalurkan ke masing-masing fungsinya, yaitu untuk operasional karantina dan Alkes diunit penanganan, untuk sewa karantina melekat di sekretariat.
Lanjut dia,kegiatan diawal 3 bulan pertama yang dialokasikan sebesar 100 miliar atau totalnya 112 miliar jika ditambahkan pada APBD pokok itu.
Dari Rp.100 Miliar itu perencanaan untuk sekretariat Rp12 miliar, untuk penanganan sekitar Rp 60 miliar,dan selebihnya adalah pemulihan.
Kemudian ada cadangan lockdown yang disiapkan sebesar 50 Miliar akan dicairkan apabila sewaktu-waktu terjadi lockdown.
"Selain Relokasi kami sudah terbitkan SPDnya.Sesuai perintah gubernur sebagai ketua gugus bahwa hari rabu sudah harus eksen, maka saya sudah terbitkan SPD hari rabu, SPD ini untuk pencarian tahap pertama sebesar 50 miliar,"ucapnya.
Dengan itu, keuangan siap menerima permintaan. Namun, proses permintaannya sedikit keluar dari jalur Permendagri 13, dan mengacu pada Permendagri 20,dengan bentuk SK Gubernur berbunyi kuasa pengguna uang muka, pada 3 OPD utama, yaitu OPD BPBD untuk pencegahan dan kesekretariatan, OPD kesehatan untuk penanganan diluar kehumasan,OPD RS Chasan Busourie.
"Sementara untuk refocusing masih dalam proses,kami upayakan hari Senin sudah tuntas,sebab batasan waktu sesuai dengan SOP pada tanggal 23 jika tidak diselesaikan, maka DAU pada bulan mei tidak akan dicairkan. ini merupakan ketegasan dan ancaman Kemenkeu.Terangnya.(iin)


Komentar