Anggaran

Kebijakan Danny Missy Akhir Jabatan Memicu Daerah Bangkrut

Jailolo,legalpost.id- Pola Manajemen penanganan COVID-19 oleh bupati Halmahera Barat (Halbar) Danny Missy, dinilai amburadul, dan mengancam kebangkrutan daerah.

Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Halbar Riswan Hi Kadam, pada wartawan Selasa, 19 April 2020, menyikapi adanya teriakan publik atas penanganan pencegahan covid-19 setelah sebelumnya dipublis keputusan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait putusan besaran anggaran covid-19 sebesar Rp 53 miliar oleh Pemda Halbar.

Dikatakan Riswan, besaran anggaran 53 miliar yang diambil keputusan oleh bupati tanpa melibatkan pembahasan DPRD dengan merujuk otoritas kewengan melalui surat keputusan bersama Mendagri dan Kemenkeu dalam percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan covid-19, belakangan tidak bisa dijalankan.

Hal itu berdampak akibat besaran anggaran 53 miliar tidak diikuti dengan kemampuan ketersediaan arus kas yang ada di Keuangan daerah. Dengan itu, meski telah adanya penetapan anggaran, namun realisasi penerapatan anggaran tidak akan sanggup dilakukan oleh Pemda.

" jujur saya hawatir dan menduga realokasi anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp 53 miliar melalui Perkada cuman formalitas secara administrasi dokumen belaka."Terang Riswan

Dengan itu kata Riswan, baik dibidang pelayanan kesehatan, pemberian bansos atau jaring pengamanan sosial berupa sembako dan BLT serta pemulihan ekonomi masyarakat kini sangat memprihatinkan.

Bahkan tidak bisa dibayangkan dengan situasi kebijakan pembatasan pergerakan aktifitas masyarakat oleh pemerintah, namun tidak bisa diikuti dengan realisasi pelayanan pengendalian penanganan covid-19 secara maksimal dan terukur.

" Sampai saat ini belum ada penyerahan bansos sembako dan BLT kepad warga yang bersumber dari APBD Halbar. Jujur saya menduga daerah sudah tidak ada uang atau bangkrut sehingga untuk belanja bansos sembako tidak bisa dilakukan."Akunya

Dugaan tidak adanya uang kata Riswan dipicu banyaknya hal berupa tunggakan piutang pihak ketiga yang belakangan tidak bisa diselesaikan oleh Pemda.

"Belum lagi diperhadapkan ketidak pastian pembayaran hutang pihak ketiga tahun 2019 yang terbawa ke tahun 2020 sebesar Rp 160 miliar. Karena sampai saat ini utang itu terkatung-katung dan tidak ada kabar kepastian pembayaran."ucapnya (tim)

Komentar

Loading...