Hutang
Pemkab Halbar menunggak Hutang Pembongkaran Bangunan Rancangan Lokasi Taman Ibu Kota Kabupaten

Jailolo,Legalpost.id- Lokasi rancangan pembangunan taman pusat Ibu Kota kabupaten Halmahera Barat (Halbar), kembali ditemui masalah. Pasalnya, selain telah dipasang spanduk kritikan "kebun Percontohan Pemda Halmahera Barat" dari masyarakat karena lokasi tidak terurus.
Kini kembali terjadi Minggu, 10 Mei 2020, dipasang spanduk larangan membangun, karena bangunan sebelumnya berupah toko dan rumah yang dirobohkan tahun 2019 lalu belum dibayar oleh Pemkab Halbar.
Spanduk itu dipasang dengan tulisan, "dilarang membangun di atas lokasi ini, lokasi ini milik Edy Frans Ofa, dengan nomor sertifikat 27.02.73.01.1.00048.
Edy, yang ditemui legalpost.id, di lokasi saat pemasangan spanduk sore tadi, mengaku Pemkab Halbar melakukan penyerobotan hak milik, dengan cara merobohkan bangunan tanpa sepengetahuan pemilik.
"Lokasi ini milik saya dan belum dibayar oleh Pemda. Tapi aneh dong gusur bangunan rumah tanpa sepengetahuan saya."Terang Edy
Edy mengaku, dia hanya mendengar kabar dari tetangga kalau bangunan rumahnya sudah dirobohkan oleh Pemda tahun lalu. Saat mendengar itu, dia mendatangi petugas bahkan bupati Halbar Danny Missy untuk segera membayar. Tapi, hingga berlangsung setahun lebih, takunjung dibayar.
"Saya bahkan sampai ke bupati tapi beliau janji berulang-ulang kali. Dong ini bafoya sekali. Padahal, harga bangunan dong yang tentukan tanpa pertimbangan pemilik, kong tara bayar lagi itu."kesal Edy
Menurut Edy, Pemda berencana membayar sesuai standar objek pajak atas bangunan sabayak dua unit miliknya itu berkisar Rp 900 juta, dari bangunan di depan jalan utama 500 juta dan bangunan menghadap ke lokasi FTJ sebesar 400 juta. Harga itu sekalipun dengan berat hati diterimah, namun itu telah menjadi keputusan Pemkab.
Dia mengaku keputusan memasang spandung larangan itu, guna menjadi perhatian Pemkab Halbar atas piutang kepada masyarakat. Terlebih, kesepakatan harga yang dituangkan dalam surat keputusan meski belum murni lahir menjadi keputusan bersama.
Terpisah mantan Kepala bagian Pemerintahan Setda Halbar, tahun 2019 Ramli Nasir, saat dikonfirmasi via handpone, Minggu, 10, mei 2020, mengaku seluruh administrasi usulan pencairan dana telah dilakukan di tahun 2019. Namun, saat bersamaan dirinya digantikan oleh Demianus Sidete, sehingga kelanjutan pencairan tidak lagi diketahui.
"Yang pastinya kalau dimasa kepemimpinan saya, suda diajukan untuk dilakukan pembayaran. Jadi nanti tanyakan sama keuangan dan Kabag Pemerintahan yang baru."jelas Ramli.
Dikatakan Ramli, seluruh bangunan di lokasi rancangan pembangunan taman kota itu, telah dibayarkan, hanya tersisah bangunan milik Edy dan Hok. Namun untuk bangunan milik Hok, terkendala pada ganda kepemilikan sehingga masih ditunggu penyelesaian kepemilikan.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informasi Hubungan Masyarakat statistik dan Persandian (Diskominfo) kabupaten Halbar, Chuzaimah Kahar, yang dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, mengaku persoalan itu nanti ditanyakan kepada instansi tehknis. Namun hingga berita ini diterbitkan belum sempat ada penjelasan balik. (tim)
Komentar