Pendemi Covid-19

Pendi: Rutan Tak Lagi Terima Tahanan

TERNATE,LegalPost.id- Kepala Kejaksaam Negeri (Kejari) Ternate Pendi Sijabat mengatakan adanya perubahan sistem untuk semua Rumah Tahana (Rutan) yang berada di suluru Indonesia tak bisa lagi melakukan penerimaan tahanan baru, guna untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19/coronavairus.

"Saat ini itu Rutan Kelas II B Ternate sudah tak lagi menerima tahanan baru saat penahanan dilakukan penegak hukum seperti Kejari Ternate,"kata Pendi Sijabat, kepada wartawan, Senin (13/4/2020)

Menurutnya, sesuai koordinasi ini berlakukan dengan adanya surat yang dikirim oleh Kejagung, Polri dan Kemenkumham RI adanya kerjasama. Sehingga jika tahanan itu dari kepolisiam maka dikembalikan ke kepolisian dan sebalilnya tahanan itu dari kejaksaan.

"Ini dilakukan karena adanya covid-19 dan bahkan ada tahanan yang sudah menjalani 2/3 (dua per tiga) di Rutan juga dikeluarkan sesuai peraturan pusat, agar sosial distance itu betul-betul diterapkan,"ujarnya(sym)

Komentar

Loading...