Di Tengah Tekanan Fiskal, Pemprov Malut Tetap Komit Bayar TPP ASN
SOFIFI,Legalpost.id-Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026, tetap akan dibayarkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan pembayaran TPP saat ini masih menunggu persetujuan DPRD Maluku Utara.
Menurutnya, pembayaran TPP perlu dilakukan mendahului perubahan APBD karena pagu anggaran yang tersedia dalam APBD induk tidak mencukupi. Sementara itu, APBD Perubahan (APBD-P) masih dalam proses pembahasan.
“TPP tetap dibayarkan. Namun, karena pagu di APBD induk tidak cukup, sementara APBD Perubahan masih dalam proses pembahasan, maka kita ajukan persetujuan DPRD untuk pembayaran mendahului perubahan,” ujar Ahmad Purbaya, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Maluku Utara tetap mengalokasikan anggaran TPP dalam APBD Perubahan. Namun, untuk mempercepat proses pencairan, pemerintah terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada DPRD agar pembayaran dapat dilakukan sebelum APBD Perubahan ditetapkan.
“Pemprov Malut tetap membayarkan TPP dan sudah diakomodasi dalam APBD Perubahan. Untuk mempercepat pembayaran, sementara diajukan persetujuan DPRD untuk pembayaran mendahului APBD Perubahan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan akibat kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah oleh pemerintah pusat.
Sebagai pembanding, kata Ahmad, Pemerintah Provinsi Maluku memilih tidak lagi membayarkan TPP kepada ASN akibat tekanan fiskal yang dihadapi daerah tersebut.
Sementara Maluku Utara memilih untuk tetap mempertahankan pembayaran TPP sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap hak dan kesejahteraan ASN.
Dengan langkah tersebut, Pemprov Malut berharap proses pembayaran TPP untuk periode Juli dan Agustus 2026 dapat segera dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.(*)





Komentar