Terobosan Nasional dari Maluku Utara: Kontrak Payung Konstruksi Diluncurkan, Jalan dan RTLH Digenjot Serentak
SOFIFI,Legalpost.id-Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe kembali melakukan terobosan dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi. Terobosan tersebut ditandai dengan peluncuran kontrak payung konstruksi jalan lapen serta program 1.200 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Payahe, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (6/5/2026).
Peluncuran program ini turut dihadiri Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanta, unsur Forkopimda Maluku Utara, serta Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir.
Dalam sambutannya, Gubernur Sherly menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam inisiasi kontrak payung tersebut. Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Ini pertama di Indonesia yang melaksanakan kontrak payung di jasa konstruksi. Tujuannya satu, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto, bahwa setiap rupiah APBD wajib dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Maluku Utara,” ujar Sherly.
Sherly juga menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tercatat tertinggi secara nasional. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi mencapai 34 persen (year on year), sementara pada kuartal I 2026 masih berada di angka 19 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Namun demikian, ia mengakui bahwa pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti pemerataan kesejahteraan.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah keterbatasan konektivitas infrastruktur jalan. Dari total sekitar 1.000 kilometer ruas jalan provinsi, masih terdapat sekitar 550 kilometer dalam kondisi rusak yang harus segera ditangani.
“Selama 26 tahun, baru sekitar 450 kilometer jalan yang diselesaikan. Artinya, masih ada pekerjaan rumah 550 kilometer yang harus kami tuntaskan dalam lima tahun,” katanya.
Untuk mempercepat pembangunan, Pemprov Maluku Utara mengadopsi skema kontrak payung setelah berkoordinasi dengan LKPP. Melalui skema ini, pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga 35 persen.
Sherly menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi alasan pemerintah tidak sepenuhnya menggunakan metode hotmix yang biayanya mencapai Rp7–8 miliar per kilometer. Sebagai alternatif, sekitar 90 persen pembangunan jalan akan menggunakan lapisan penetrasi makadam (lapen) yang dinilai lebih efisien.
“Dengan kondisi fiskal yang ada, kita harus realistis. Karena itu, untuk sisa 550 kilometer, sekitar 90 persen akan kita bangun menggunakan lapen,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Maluku Utara menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di seluruh wilayah provinsi.(*)





Komentar