Hukrim

Dirlantas Polda Malut Bakal Telusuri 2.200 Kendaraan Tanpa Surat-surat

Ternate,Legalpost.id- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara (Malut) mengaku bakal menelusuri 2.200 kenderaan yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beralamat di Ternate.

Direktorat Lalu lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) B. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan untuk informasi yang sudah di sampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut tercatat 2.200 kenderaan di Kota Ternate tidak memiliki BPKB maka secepatnya Ditlantas akan menelusuri informasi tersebut.

"Secepatnya kami akan menelusuri informasi tersebut dengan cara menyurat ke kantor Samsat Ternate untuk melihat data dari 2.200 kenderaan yang tidak memiliki BPKB," ujar Ditlantas kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Karena Twedi mengaku, dari 2.200 kenderaan di Kota Ternate yang belum memiliki BPKB pihaknya juga belum tau kenderaan tersebut dari tahun berapa dan juga kenapa tidak memiliki BPKB maka atas informasi tersebut pihaknya akan melihat data-data kenderaan yang ada di kantor Samsat Ternate.

"Kami akan meminta daftar nama pemilik dan nomor polisi yang disebutkan sebanyak 2200 kendaraan," katanya.

Twedi menambahkan, dari 2.200 kenderaan tersebut secepatnya untuk ditelusuri dimana keberadaan BPKB nya. Apakah sudah pernah terdaftar di komputer BPKB kemudian hilang atau memang sejak awal tidak pernah didaftarkan ke bagian BPKB

"Selain itu kenderaan tersebut dibeli memang tidak dengan BPKB atau hal lainnya yang mengakibatkan BPKB tidak ada tentu secepatnya akan kami ditelusuri ke dinas terkait,"pungkasnya.(Tim)

Komentar

Loading...