Skandal Rumah Tangga di Sula: Istri Lapor Suami atas Dugaan Perzinahan hingga Penipuan
Seorang perempuan berinisial NA resmi melaporkan suaminya SU ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan perzinahan, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, serta penipuan.
NA didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula (YLBH-WS) saat melaporkan suaminya ke Polres Kepulauan Sula pada Selasa, 28 April 2026.
Kuasa hukum pelapor, Arman mengungkapkan bahwa, SU yang masih berstatus suami sah NA, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial NMU.
“Perbuatan para terlapor bukan sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana yang serius, sistematis, dan merugikan klien kami,” ujar Arman dalam keterangan tertulis.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa NA dan SU merupakan pasangan suami istri sah sejak 12 Februari 2023. Namun, rumah tangga mereka mulai retak sejak Januari 2025, setelah muncul dugaan perselingkuhan.
Kecurigaan NA semakin menguat setelah menemukan bukti adanya transfer uang dari suaminya kepada perempuan lain. Puncaknya terjadi pada 2 Februari 2026, ketika NA mengetahui bahwa SU diduga telah tinggal bersama perempuan tersebut di sebuah kos-kosan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, layaknya pasangan suami istri.
Tak hanya itu, hubungan terlarang tersebut bahkan diduga telah menghasilkan seorang anak.
Lebih lanjut, SU juga dituding memberikan keterangan tidak benar dengan mengklaim bahwa dirinya telah mendapat izin dari NA untuk menikah lagi.
Atas peristiwa tersebut, NA melaporkan SU dan perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 411 KUHP tentang perzinahan, Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Akibat kejadian ini, NA mengaku mengalami kerugian moral dan psikologis, serta kehilangan kehormatan sebagai istri sah.
Pihak kuasa hukum pun mendesak Polres Kepulauan Sula untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas Arman.


Komentar