Enam Ranperda Strategis Diusulkan Gubernur Sherly ke DPRD Malut

SOFIFI,Legalpost.id— Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, secara resmi menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (13/4/2026).

Enam Ranperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah, yakni:

  1. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan;
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025–2029;
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat;
  4. Ranperda tentang Inovasi Daerah;
  5. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat;
  6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam penyampaiannya, Sarbin menjelaskan bahwa setiap Ranperda dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan Maluku Utara yang semakin kompleks dan dinamis.

Ranperda tentang pengelolaan sumber daya perikanan, misalnya, dinilai sangat strategis mengingat potensi perikanan Maluku Utara yang melimpah serta posisinya yang penting dalam pengembangan sektor perikanan nasional.

Sementara itu, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi kebutuhan mendesak dalam mendorong transformasi digital pemerintahan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 yang menekankan pentingnya integrasi layanan pemerintahan berbasis digital guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, khususnya dalam menjaga stabilitas di wilayah pusat pemerintahan Sofifi, Tidore Kepulauan.

Pemprov juga menunjukkan perhatian terhadap kehidupan keagamaan melalui Ranperda Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat. Regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi rumah ibadah, tidak hanya sebagai tempat peribadatan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan spiritual masyarakat.

Selain itu, Ranperda tentang Inovasi Daerah bertujuan mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik, sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Tak kalah penting, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disiapkan sebagai payung hukum dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program perlindungan secara menyeluruh.

Sarbin menegaskan, kehadiran peraturan daerah sangat penting sebagai instrumen kebijakan dalam menjalankan otonomi daerah serta memastikan roda pemerintahan berjalan optimal di berbagai sektor.

“Sebelum menutup, kami berharap enam Ranperda ini menjadi upaya terbaik yang dapat dipersembahkan bagi masyarakat dan daerah Maluku Utara yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Pengajuan enam Ranperda ini diharapkan dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi regulasi yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.

Komentar

Loading...