Pembatalan MoU Antara Bawaslu Halbar dan PWI Halbar Tidak Terjadi
Legalpost .id,Halbar- Proses pembatalan MoU antara Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) Halmahera Barat dan lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Hamahera Barat Provinsi Maluku Utara, hanya miskomunikasi.
Ketua Bawaslu Halbar Nombrot Lasa, mengatakan, pembatalan komitmen yang sempat menjadi wacana itu hanya sekedar miskomunikasih oleh teman-teman wartawan/media yang terhimpun dalam PWI Halbar
" Semua sudah diselesaikan saat itu juga tepatnya Kamis tanggal 21 November setelah melalui mediasi dari Bawaslu dan dihadiri para pengurus PWI,"ungkap Nimbrot.
Hal itu senada dibenarkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halbar, Hasarudin Harun bahwa terkait pembatalan MoU yang sempat dipolimikan rekan media sudah diselesaikan.
" Itu terjadi lataran miskomunikasi saja dan telah diselesaikan saat itu juga olehnya komitmen yang ditugaskan dalam MoU antara PWI dan Bawaslu tetap jalan karena tidak perlu dipersoalkan lagi."ucapnya terpisah.


Komentar