Kegiatan Bimtek Penyusunan SOP Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Bapenda
HALBAR,Legalpost.id– PJS Bupati Halmahera Barat (Halbar) Dheni Tjan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenas) kabupaten Halmahera Bara itu di pusatkan di Aula Baikole kantor Bupati Halbar Seni (18/11/2024).
Dheni Tjan, dalam sambutan memberi apresiasi atas diselenggarakan kegiatan Bintek SOP tersebut. Dia berharap standar operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah dapat dijalankan secara baik.
“Bukan hanya ditulis, dibaca lalu tidak di implementasikan. Karena SOP yang dibuat untuk ditaati bukan untuk di langgar. Kami yakin dengan adanya SOP perpajakan daerah dan retribusi daerah nantinya, kita akan memiliki pedoman dalam memperoleh hasil kerja pelayanan perpajakan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan,” harapnya.
Kata dia, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, sehingga cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Halbar yang maju dan sejahtera dapat dicapai
Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Halbar, Chuzaemah Djauhar mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan Komitmen Perangkat Daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi, salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur, atau yang biasa disebut dengan SOP.
“Jika SOP yang dibuat dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah,”tuturnya.
Lanjut dia, penyusunan standar operasional prosedur pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemkab Halbar, memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak daerah sesuai fungsinya dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan.
“kita coba bangun forum Bimtek, terkait penyusunan standar operasional prosedur dan Retribusi pajak daerah, dengan maksud, agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,”ujarnya.
Dengan itu, dirinya berharap, dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menciptakan komitmen setiap Perangkat Daerah, dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik yang baik.


Komentar