DPRD Sesali Penyampaian KUA-PPAS Belum Diajukan Oleh Pemda
Jailolo, Legalpost.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menyesali terhadap Pemerintah Daerah karena belum menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada (KUA-PPAS) Perubahan.
"Sesuai regulasi kesepakatan terhadap Rancangan KUA – PPAS, dan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2023 nantinya harus sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu ke-II bulan Agustus. Sementara saat ini Pemda belum mengajukan KUA-PPAS ke DPRD. "Kata Joko Ahadi Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat, di gedung DPRD Halbar Selasa, (25/7/2023).
Dikatakan Joko KUA-PPAS seharusnya disampaikan Pemda paling lambat bulan Juli sesuai isyarat undangan-undang yang dituangkan dalam PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Dengan itu, Kepada unsur Pimpinan DPRD agar segera mengingatkan kepada Pemda melalui surat resmi agar persoalan pembahasan APBD-Perubahan ini segera dilakukan.
"Kita harus profesional dalam menjalankan aturan terkait tahapan dalam pembahasan anggaran. Karena dikhawatirkan keterlambatan sangat berpengaruh terhadap kualitas pembahasan anggaran tersebut."ucapnya.
Terlebih kata Joko, Pemda belakangan dalam APBD induk 2023 tengah melakukan pergeseran anggaran sebanyak kurang lebih dua kali dalam tahun berjalan tanpa sepengetahuan DPRD. Dengan itu, jika tidak dilakukan pembahasan anggaran perubahan maka secara normatif mencederai lembaga DPRD karena pergeseran itu secara sepihak.
Menurut Joko, dia tengah mendengar kabar adanya rencana APBD perubahan tidak lagi dibahas dan akan dilakukan pembahasan APBD induk 2024. Kondisi tersebut sangat tidak ditolelir maka pimpinan DPRD segera mengambil langkah untuk percepatan pembahasan itu.(tim)

Komentar