Izin Operasi Bermasalah, CV.Azzahra Terancam Di Bekukan.

Legalpost.id-Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepsul, Dinas Pertanian Kepsul, Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP) Kepsul terkait Izin operasional CV.Azzahra, Selasa (3/8)
Sekritaris Komisi II DPRD Kepsul Drs. Safrin Galilea, SH menyampaikan bahwa dari hasil Hearing dengar pendapat bersama tiga instansi terkait Komisi II mendapatkan bahwa PT. Azzahra belum memiliki izin yang efektif karena mereka baru memiliki izin lokasi operasional yang dikeluarkan dari DPTSP setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Dinas Pertanahan sebesar 477 Hektar sementara IPK yang di keluarkan oleh dinas Kehutanan Provinsi sebesar 533 Hektar.
"Secara administrasi ada kerancuan dalam izin operasional CV.Azzahra
Karena antara DPTSP mengeluarkan izin luas wilaya operasional sebesar 477 Hektar sedangkan IPK yang dikeluarkan dinas kehutanan provinsi 533 Hektar jadi ini sudah bertentangan " Tutur Safrin Galilea.
Safrin mengaku selain itu juga komisi II dalam RDP menemukan bahwa CV.Azzahra belum mengantongi izin
Dari dinas Pertanian terkait surat izin kesesuaian Lahan dan di dinas Lingkungan Hidup mereka juga belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin lingkungan, untuk itu kami komisi II nanti dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke lokasi, jika dari hasil inspeksi lapangan kami menemukan banyak kekeliruan atau bertentangan dalam aturan perundang-undangan terkait izin operasional maka kami akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait untuk membekukan atau tidak memperpanjang izin operasional dari CV.Azzahra
"Seharusnya mereka mengantongi izin tersebut sebelum beroperasional karena dari izin yang dikeluarkan dari dinas Pertanian itu untuk bisa mengurus izin-izin yang lainnya jika nanti CV.Azzahrs melanggar aturan perundang-undangan maka kami akan merekomendasikan kepada dinas-dinas terkait untuk tidak lagi memperpanjang izin operasional nya", tutur Safrin.
Selain itu juga di tambahkan oleh wakil ketua komisi II Ramli Sade bahwa sejauh ini atas penyampaian Kepala bidang (Kabid) Perkebunan dari Dinas Pertanian, bahwa dari tahun 2018 hanya ada dua izin pembukaan Lahan baru perkebunan yaitu hanya PT. Samalita dan PT. Sula Baru dan sampai saat ini CV.Azzahra belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Dinas Perkebunan Kepsul.
"CV.Azzahra sampai saat ini belum mengantongi izin pembukaan lahan baru perkebunan dari dinas Pertanian Kepsul, jadi banyak hal terkait izin operasional CV.Azzahra itu rancu karena izin yang di keluarkan oleh Provinsi itu izin Perkebunan Pala sedangkan yang di lapangan itu Perkebunan Jagung selain itu juga untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya, CV.Azzahra belum ada pembentukan kelompok tani", ungkap Ramli.
Terpisah dengan itu Staf Khusus Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Bidang Lingkungan Hidup Rahmat Suamole mengatakan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Kepuluan Sula bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kayu bulat, CV. Azzahra Karya, yang beroperasi di Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
" Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya, Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPRKP, dan dinas terkait lainnya,” ujar Rahmat kepada awak media.
Rahmat melanjutkam, tim investigasi yang dibentuk itu akan menelusuri izin operasi dari CV. Azzahra Karya. Apabila investigasi di lapang nanti ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi, serta dapat merugikan masyarakat, maka hasil itulah yang nanti disampaikan kepada Bupati dan Pak Wakil Bupati untuk diputuskan bersama.
“Apabila tidak ada izin operasi CV. Azzahra Karya yang dapat merugikan masyarakat banyak, maka jelas Ibu Bupati akan memutuskan hal tersebut dengan mengutamakan kemaslahatan rakyatnya,” tutup Rahmat.(AK)
Komentar