Bawaslu
Demokrasi Rusak Karena Bawaslu Tak Kerja
Jakarta,Legalpost.id-Dewan Pinpinna Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah
Negara Kesatuan Repoblik Indonesia
(DPN LP3 NKRI) Menyoroti Kinerja Bawaslu Dalam Pilkada Halmahera Barat (Halbar) tahun 2020.
Ketua Intelijen DPN LP3 NKRI Budi Santoso, pada wartawan Rabu, 20 Januari 2021 mengaku Kinerja Bawaslu RI dan Bawaslu Halmahera Barat dianggap tidak transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020
Pasalnya, Tentang Rencana Strategis Bawaslu tahun 2020 - 2024. Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan, serta target kinerja, data dan informasi kinerja dan kerangka pendanaan.
Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat bahkan Bawaslu RI dianggap lalai menjalankan amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota. Pada pasal (3) penanganan pelanggaran dilaksanakan berdasarkan a). laporan atau b). temuan.
Padahal kata dia,Visi Bawaslu : “Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya”. Diperjelas dengan Misi dan dipertegas dengan Sasaran Strategi. Ini harus dipertanyakan rakyat.
Dikatakan Budi, Dewan Pimpinan Nasiona Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) menganggap bahwa Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat “Gagal Paham” dan “Gagal Kerja” dengan banyak indikator. Diantaranya:
Poltisasi Bansos untuk mempengaruhi pemilih memilih Nomor 2 sudah sangat jelas terbukti lewat rekaman video yang berdurasi kurang lebih 16 menit yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Kecamatan Sahu. Keterlibatan oknum pejabat Kesbangpol Kabupaten Halmahera Barat yang dilakukan secara tertsruktur, sistematis dan masif. Bawaslu Halmahera Barat harus membedakan UD Damai dan beras merek damai.
Politisasi Pembagian BLT di hari H pemilihan tanggal 9 Desember 2020 terjadi di Desa Gamsungi, Akelamo, Bobaneigo dan sekitarnya. Apa mungkin Bawaslu tidur saat hari H pemilihan
Mutasi Jabatan enam bulan menjelang enam bulan pemilihan. Anehnya Bawaslu juga tidak tahu.
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. ada paslon membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye yang tidak sesuai dengan lppdk pun Bawaslu tidak tahu.
Bawaslu tidak bisa membedakan antara operasional tim pemenangan dan politik uang.
Selain itu kata dia, masih banyak lagi laporan dan temuan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat yang mestinya di pertanyakan insan pers kepada komisoner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.
Untuk menjaga keseimbangan publikasi berita, kami sarankan kepada insan pers untuk melakukan wawancara khusus komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat terkait.
Rincian jumlah temuan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.
Rincian jumlah laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat.
Rincian tindak lanjut semua dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Halmahera Barat.
Langkah Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat mewujudkan pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Dugaan keterlibatan oknum Bawaslu dalam skenario pemenangan paslon.
DPN LP3 NKRI sudah menyampaikan surat resmi Bawaslu RI bahwa Pilkada Kabupaten Halmahera Barat akan dijadikan sampel pilkada tahun 2020 dan DPN LP3 NKRI akan mengadukan Komisioner Baswaslu RI dan Bawaslu Halmahera Barat ke DKPP terkait pelanggaran etika sesuai isyarat Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2020 Tetntang Rencana Satregi Bwasaslu Tahun 2020 – 2024 dan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Atas dasar gambaran tersebut, DPN LP3 NKRI berharap agar insan pers membuat berita “ Menyorot Kinerja Bawaslu Terkait Pilkada Halbar” untuk dipublikasikan secepatnya sebagai bentuk pencerahan informasi kepada warga. (Tim)


Komentar