Terbukti Berpolitk, 7 ASN Halbar Direkomendasikan ke KASN

JAILOLO, Legalpost.id - Terbukti berpolitik, Kamis (8/10/2020) hari ini, sebanyak tujuh Aparatur Negri Sipil (ASN) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Malut, direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Data dihimpun media ini, ketujuh ASN yang direkomendasikan oleh Badan pengawasan pemilihan umumu (Bawaslu) Halbar, tersebut diantaranya Camat Sahu Timur, Ady Bassay dan Plt Kadishub Suwandi Hi Gani.
Kordiv SDM, Muhamadun Hi Adam mengatakan, pihaknya telah menyarahkan berkas ketujuh ASN yang bertugas pada lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar, di jenjang satu tingka di atanya, yakni Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) guna untuk tindaklanjuti
‘’ Berkas-berkasnya sudah kami serahkan ke Bawaslu Malut . dan Nantiny kami bagian Hukum Bawaslu Malut akan bersama-sama menyarahkan ke KASN,’’aku Muhamadun Hi Adam
Dia mengaku dari proses dilakukan pengumpulan data dan bukti kemudin dilanjutkan dengan pemeriksaan yang mendalam akhirnya dapat disimpulkan ke 7 ASN tersebut terbukti melanggar kode etik sebagai ASN
‘’ Untuk Camat Sahu Timur pelanggarannya menghadiri penjemputan, lalu malamnya Camat berada di posko relawan pasangan Danny Missy dan Imran Lolori. Dan Plt Kadishub itu temuan pelanggarannya menghadiri lalu mendampingi saat pelaksanaan pemeriksan psikotes di Ternate pasangan calon Danny Missy dan Imran Lolori,’’ungkapnya
Adun spaan akrab Kordiv SDM Bawaslu Halbar ini, kembali mengingatkan, bagi para ASN wajib netral selama pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020
‘’ Perlu di ingat kerena jelas jika tidak netral maka bisa saja akan terjadi terjerat terhadap unsur pidana,"ucapnya. (tim)
Komentar