Hukrim
Temuan BPK Penggunaan Anggaran Pemprov di Serahkan Ke Kejati Malut
Ternate,Legalpost.id- Kepala Inspektorat pemerintah daerah provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya, melimpahkan hasil temuan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) milik sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) di provinsi Malut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut atas temuan sejak tahun 2005 - 2018 senilai Rp 26 miliar lebih.
Penyerahan hasil temuan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding antara Pemprov Malut dengan Kejati dengan Nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 serta amanah pasal 64 UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara.
"Kami harus melimpahkan hasil temuan BPK itu ke Kejati agar keuangan negara bisa dipulihkan,"ungkap Ahmad Purbaya ketika di konfirmasi sejumlah wartawan dikantor kejati Malut,Selasa (4/8/2020).
dikatakan Ahmad, jika sudah tidak ada lagi pemulihan keuangan negara berarti pihaknya proses pidana,bahkan dirinya mengaku, beberapa waktu lalu, ada beberapa SKPD yang mengembalikan hasil temuan tersebut senilai Rp 2 miliar lebih.
"Awalnya Rp 29 miliar lebih, kini tersisa Rp 26,9 miliar lebih," ungkapnya.
Ahmad juga menjabarkan yakni, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 120.768.879,00,Bappeda Rp 184.411. 055,0,Biro Pemerintahan Rp 95.409.050,00, Dinas Perhubungan Rp 816.614.858,45,Dinas Pariwisata Rp 248.158.712,31, Biro Kesejahteraan Rakyat Rp 1.684.800,00, Satpol PP Rp 1.006.954.000,00, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 162.850.380,00, Dinas Perikanan Rp 98.475.000,00,
Biro Umum Rp 1.312.206.003,00, Dinas Pekerjaan Umum Rp 15. 508.205.704,10,
Penghubung Rp 34.000.000,00, Dinas Perumahan dan Kawasan, Pemukiman Rp 710. 840.635,41
Biro Perekonomian Rp 61.484.500,00, Dinas Lingkungan Hidup Rp 170.554.000,00
ESDM Rp 137.245.720,52, Dinas Koperasi Rp 353.028.264,00, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3.544.427.282,67,Sekretariat Daerah Rp 2.402.654.650,00
TOTAL RP:26.969.973.494,46.(iin)


Komentar