Hukrim

Dua Pejabat Ikut Terseret Nikmati Korupsi Anggaran Paskibraka

foto Mantan Bendahara saat di Kejaksaan Halbar

JAILOLO, LegalPost.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Ternate menjatuhkan vonis penjara 1,7 bulan  terhadap terdakwa Aprilia Johike,mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahrga(Dispora) Halmahera Barat.

Vonis 1,7 bulan penjara,atas dugaan kasus korupsi anggaran Paskibraka Halbar senilai 700 lebih,yang dianggarkan melalui APBD tahun 2017.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)Kejari Halbar yang sebelumnya dalam pembacaan tuntutan,menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Penasehat Hukum terdakwa,Arnold W.Musa mengungkapkan, vonis1,7 bulan penjara terhadap klienya tersebut juga di perkuat oleh amar putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi(PT)Maluku Utara.Namun,putusan tersebut belum besifat ingkra (berkekuatan hukum tetap) mengingat JPU masih mengajukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung(MA)

Arnold menjejelaskan,dalam amar putusan tersebut,klienya juga diminta untuk mengambilkan kerugian negara sebesar 18 juta,dari total kerugian negara sebesar 124 juta.Dimana denda tersebut juga telah di selesaikan oleh klinye sebesar 10 juta,dan menyisakan 8 juta yang nantinya bakal diselesaikan.

Dalam amar petusunya tersebut,menurut Arnold,oleh majelis hakim juga menyebutkan ada dua tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah tersebut.Mereka diantaranya berinsial MM dan OD yang juga merupakan pejabat lingku Pemkab Halbar.

"Keterlibatan dua tersangka ini juga berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.Tinggal selanjutnya di tindak lanjuti oleh Jaksa,dengan menggelar pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut,"terangnya.

Klienya tersebut lanjut dia,hingga saat ini juga tengah dititipkan oleh JPU di Rutan Ternate,sambil menunggu putusan Kasasi(MA).(tim)

Komentar

Loading...