Rumdis Pimpinan DPRD Malut di Sofifi Capai 34 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026
SOFIFI,Legalpost.id— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mulai membangun rumah dinas (rumdis) untuk pimpinan DPRD Malut di kawasan Kantor DPRD Malut, Ibu Kota Sofifi.
Tahun ini, sebanyak tiga unit rumdis dibangun dengan progres pekerjaan telah mencapai 34 persen. Pemprov Malut menargetkan seluruh pekerjaan rampung pada Desember 2026.
Pembangunan tiga unit rumdis tersebut mengacu pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Wahid Syah, mengatakan pekerjaan berjalan sesuai rencana.
Dengan progres yang telah dicapai, pihaknya optimistis pembangunan tiga unit rumah tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
“Dengan melihat progres pekerjaan sampai dengan sekarang, kami yakin di bulan Desember bisa tuntas 100 persen,” ujar Wahid, Kamis (10/9/2026).
Wahid menjelaskan, pembangunan tiga unit rumdis tahun ini bukan karena kebutuhan pimpinan DPRD hanya tiga rumah. Jumlah tersebut disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia pada 2026 serta harga satuan hasil review BPKP Malut.
“Dari pagu yang disediakan tahun ini, dibagi berdasarkan harga satuan hasil review BPKP Malut, dapatnya tiga unit rumah yang dibangun. Sementara satu unit akan ditambah tahun 2027,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pagu anggaran untuk pembangunan tiga unit rumdis tersebut mencapai Rp2,7 miliar atau tepatnya Rp2.790.000.000.
Dengan demikian, satu unit rumdis yang tersisa direncanakan dibangun pada tahun anggaran 2027.
“Untuk satu unit rumah lagi akan ditambah dan direncanakan dibangun pada tahun berikutnya, yakni 2027,” tambah Wahid.
Terkait siapa yang nantinya menempati tiga rumah tersebut, Wahid mengatakan penentuan penghuni sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Malut sebagai pengguna fasilitas.
“Untuk rumah yang dibangun, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak user (DPRD Malut) untuk menentukan siapa yang menempati ketiga rumah tersebut, karena rumah yang dibangun itu seragam,” jelasnya.
Menurut Wahid, penentuan penghuni dapat disesuaikan dengan kebutuhan DPRD Malut, baik untuk ketua dan dua wakil ketua maupun komposisi lainnya.
Ia memastikan sejauh ini tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan pekerjaan. Pembangunan berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
“Alhamdulillah tidak ada kendala sejauh ini, pekerjaan berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan rumdis tersebut menggunakan anggaran tahun 2026 dengan nomor kontrak 600.640/005/SP/FISIK/PPK-XXVII/CK/DPUPR/2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 150 hari kalender.
Proyek tersebut dikerjakan CV Petra Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Putra Arena Masa.
Lokasi pembangunan berada di kawasan Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.(*)





Komentar