Bappeda Malut Gelar Evaluasi Ranperda RPJMD Halteng 2025–2029

Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam saat memimpin rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025–2029.

SOFIFI, Legalpost.id– Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, menegaskan pentingnya proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2025–2029 sebagai langkah strategis memastikan arah pembangunan daerah lebih terarah dan selaras dengan kebijakan yang lebih luas.

Rapat evaluasi tersebut digelar pada Rabu (27/8/2025) di Ruang Rapat Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan Bappeda Malut.

Sarmin menjelaskan, tahapan evaluasi ini menjadi krusial karena dokumen RPJMD bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, tetapi harus benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan di Halmahera Tengah.

“RPJMD harus sejalan dengan RPJPD, RPJMN, serta kebijakan pembangunan Provinsi Maluku Utara. Melalui forum evaluasi ini, masukan dan perbaikan disampaikan agar dokumen yang disusun lebih komprehensif, realistis, dan implementatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi diharapkan menjadi pijakan penting agar RPJMD Halteng tidak hanya berbicara soal visi dan misi, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Dengan penyusunan yang matang, RPJMD Halteng 2025–2029 diharapkan benar-benar menjadi pedoman bersama dalam membangun daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkas Sarmin.(*)

Komentar

Loading...