Warga Soasio Desak Perbaikan Jalan dan Penambahan Transportasi Laut

JAILOLO,Legalpost.id– Masyarakat Desa Soasio, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, menyampaikan sejumlah aspirasi penting kepada Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Iswanto ST, saat kegiatan serap aspirasi (reses) yang digelar di Kantor Kepala Desa Soasio, Sabtu (31/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti kondisi akses transportasi darat yang menjadi urat nadi mobilitas dan ekonomi masyarakat. Jalan usaha tani serta jalur penghubung menuju Desa Soasio dilaporkan mengalami kerusakan serius pascabanjir besar awal Januari 2026. Sejumlah titik jalan tertimbun material longsor, badan jalan tergerus, bahkan beberapa tiang listrik dilaporkan roboh.
Warga menilai, kondisi ini tidak hanya menghambat distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain persoalan jalan darat, masyarakat Soasio juga mengeluhkan minimnya layanan transportasi laut. Selama ini, kapal penumpang rute Soasio–Jailolo hanya beroperasi sekitar satu kali dalam sebulan, sehingga menyulitkan warga dalam mengakses kebutuhan ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Masyarakat berharap adanya penambahan jadwal pelayaran menjadi minimal dua kali dalam seminggu, agar mobilitas warga ke Jailolo maupun Kota Ternate dapat berjalan lebih lancar. Terlebih, transportasi laut yang memadai sangat dibutuhkan untuk rujukan pasien sakit berat dan ibu melahirkan yang memerlukan penanganan medis segera.
Tak hanya itu, warga juga mengusulkan perluasan wilayah permukiman Desa Soasio. Usulan ini didasari kondisi sebagian rumah warga yang saat ini berada di kawasan rawan longsor dan berisiko tinggi terdampak bencana susulan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Iswanto ST menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat Soasio, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
“Anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Perbaikan akses jalan ini menjadi perhatian saya sebagai anggota DPRD Maluku Utara di Komisi III,” ujar Iswanto.
Ia mengaku merasakan langsung buruknya kondisi jalan menuju Desa Soasio. Dalam perjalanan menuju lokasi reses, kendaraan yang ditumpanginya bahkan sempat terhambat cukup lama akibat bekas longsor yang belum tertangani secara maksimal.
“Kendaraan kami sempat terjebak hampir setengah jam di jalur bekas longsor. Ini membuktikan bahwa perbaikan akses jalan sangat mendesak, karena berkaitan langsung dengan produktivitas dan perputaran ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Terkait usulan perluasan wilayah permukiman, Iswanto menjelaskan bahwa hal tersebut berada dalam kewenangan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Meski demikian, ia memastikan akan melakukan koordinasi lintas pemerintahan agar aspirasi tersebut tetap mendapat perhatian.
“Secara regulasi itu menjadi kewenangan desa dan kabupaten. Namun sebagai wakil provinsi, saya akan berkoordinasi dan mengarahkan jika ada program yang memungkinkan untuk mendukung kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Sementara mengenai transportasi laut, Iswanto menyebut pihaknya tengah mendorong penambahan jadwal kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Halmahera Barat. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pelabuhan dan trayek kapal berbeda-beda sesuai lingkup pelayanan.
“Antarkecamatan merupakan kewenangan kabupaten, antarkabupaten atau kabupaten–kota menjadi kewenangan provinsi, sementara antarpulau lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun khusus untuk Soasio, saya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat status pelabuhan dan peluang penambahan jadwal kapal,” ujarnya.
Iswanto menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat Desa Soasio akan dibawa dan diperjuangkan di tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ini bukan soal daerah pemilihan, tapi soal tanggung jawab. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus saya suarakan dan perjuangkan,” pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...