Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi meluncurkan program pembangunan 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.
SOFIFI,Legalpost.id– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, secara resmi meluncurkan program pembangunan 700 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 pada Kamis (22/5/2025) di Ternate.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, Hj. Musrifa Alhadar, menjelaskan bahwa program ini menggunakan skema swakelola, di mana bantuan langsung disalurkan ke masyarakat penerima untuk dimanfaatkan secara mandiri dan transparan.
“Skema swakelola memberikan kemandirian kepada masyarakat dalam membangun rumah mereka sendiri. Tahun ini, akan dibangun 700 unit rumah tipe 36, dengan total anggaran sebesar Rp23 miliar,” terang Musrifa.
Musrifa, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PPPA Malut, menyebutkan bahwa pendataan awal telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota, namun saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi lanjutan terhadap calon penerima manfaat.
“Data yang ada saat ini masih bersifat sementara. Penetapan penerima baru akan dilakukan setelah verifikasi lapangan selesai,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan, tiga kabupaten ditetapkan sebagai prioritas utama penerima RTLH tahun ini, yakni Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur—wilayah yang dinilai memiliki urgensi tinggi dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak.
Disperkim juga akan merekrut tenaga fasilitator lapangan dari daerah masing-masing, yang akan bertugas memberikan pendampingan teknis kepada masyarakat serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar dan penggunaan anggaran tepat sasaran.
“Fasilitator akan mendampingi langsung proses pembangunan di lapangan, termasuk memastikan spesifikasi teknis dan kualitas bangunan sesuai dengan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Program RTLH tahun ini mencakup tiga jenis pekerjaan utama: pembangunan dapur sehat, renovasi rumah lama, dan pembangunan rumah baru. Langkah ini dinilai mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat miskin terhadap akses hunian yang sehat dan layak.
“Sejauh ini belum ada kendala berarti di lapangan. Seluruh pelaksanaan tetap memerlukan persetujuan dari kepala daerah setempat dan Ibu Gubernur sebagai pemegang kebijakan utama,” tutup Musrifa.(*)
Komentar