Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek MCK Taliabu: Yopi Saraung Serahkan Rp1,3 Miliar ke Laode Abdul Rauf

TERNATE,Legalpost.id– Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK fiktif di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan empat terdakwa: Suprayitno, Hayat Ukasa, M. Rizal Digatama, dan Melanton, Senin (19/05/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi: Sabactani, Havid, Marvin, Randi Pratama, Rahmat Laeka, dan Anugrah Priyatno. Salah satu kesaksian paling mencolok datang dari Anugrah, yang membeberkan aliran uang miliaran rupiah dalam kasus tersebut.
Saksi Sabactani dalam kesaksiannya menyebut proyek pembangunan MCK yang dianggarkan tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar telah rampung pada 2024 dan tersebar di 21 desa. Ia menegaskan bahwa proyek bukan fiktif, karena seluruh unit telah selesai dibangun dan berfungsi.
Namun, ketika ditanya apakah proyek tersebut juga dianggarkan pada 2023 dan 2024, Sabactani menjawab tidak ada penganggaran baru. Meski demikian, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Ia juga mengaku heran atas pencairan dana 100 persen oleh pihak keuangan tanpa dokumen resmi yang lengkap, dan menyebut praktik ini sebagai "hal yang biasa", karena sepenuhnya "diatur oleh keuangan".
“Dalam proses pencairan anggaran 100 persen, tidak ada peran dari Pak Suprayitno karena saat itu beliau sedang berada di luar daerah,” ujar Sabactani.
Diperintahkan oleh Yopi Saraung
Saksi Anugrah menyampaikan bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Yopi Saraung, bersama terdakwa Hayat Ukasa, untuk mengambil uang sebesar Rp1,3 miliar di belakang restoran cepat saji KFC di Manado. Uang itu kemudian dibawa ke salah satu kamar di Hotel Sisbel, tempat Yopi Saraung, Suprayitno, dan beberapa orang lainnya sudah menunggu.
“Setelah tiba, Yopi memerintahkan Hayat Ukasa menyerahkan uang itu kepada Laode Abdul Haris ,” jelas Anugrah, yang kesaksiannya dikuatkan oleh Hayat Ukasa.
Para saksi lainnya juga mengungkap bahwa Yopi Saraung dikenal rutin mendapatkan proyek sejak tahun 2019. Dalam pengurusan proyek, ia jarang turun langsung dan lebih sering mengutus orang kepercayaannya, termasuk terdakwa Melanton.
Untuk proyek MCK ini, Yopi menggunakan tiga perusahaan pinjaman sebagai rekanan. Namun, dana proyek langsung ditransfer ke rekening pribadi Yopi, bukan ke rekening perusahaan pelaksana.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai mendengar keterangan para saksi dan tanggapan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Budi Setyawan, SH., MH, serta anggota majelis Budi Setiawan, SH dan Edy Sapran, SH, menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 26 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengungkap celah rawan korupsi dalam proyek infrastruktur dasar masyarakat, seperti pembangunan MCK, yang seharusnya bersifat pro-rakyat namun justru diduga dijadikan sarana memperkaya diri oleh oknum tertentu.(*)
Komentar