Pemilik Kendaraan di Maluku Utara Bakal Dapat Diskon Pokok PKB
SOFIFI,Legalpost.id-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengumumkan program spesial untuk pemilik kendaraan bermotor.

Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif, dan pengurangan pokok PKB bagi yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Zainab Alting, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan juga akan mendapatkan diskon pokok PKB.
Diskon pokok diberikan dengan ketentuan pembayaran dilakukan antara 60 hingga 31 hari sebelum tanggal jatuh tempo, pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
"Sementara itu, pembayaran yang dilakukan antara 30 hingga 7 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen,"ucap Zainab baru-baru ini.
Program ini berlangsung dari 12 Oktober hingga 31 Desember 2024, memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk memanfaatkan insentif ini.
"Datang ke Samsat terdekat untuk memperoleh insentif ini,"ucap Kepala Bapenda Malut, Hj. Zainab Alting. (*)





Komentar