‘’INTEGRITAS PEMILU YANG TERGADAI: SAAT BAKAL CALON KEPALA DAERAH MENYALAHI ATURAN PKPU 13/2024”
Oleh : Abdullah Adam (Pemuda Kelurahan Rua)
Kurang beberapa minggu lagi Pemilihan Calon Kepala Daerah Periode 2024-2029 akan memasuki tahapan pencoblosan dan/atau pungut hitung, semenjak para kontestan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Indonesia tepatnya pada tanggal 23 September 2024 untuk melaksanakan prosesi kampanye yang dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024.
Jadwal kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Tentunya perintah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bukan Cuma jadwal kampanye namun juga termuat visi, misi, dan program-program kerja yang akan disampaikan pada saat kampanye sehingga menjadi informasi kepada masyarakat sebagai peserta kampanye tujuannya agar peserta kampanye sebagai masyarakat mengetahui sejauh mana para calon kepala daerah punya kemampuan membawah daerah yang dipimpinnya selama 5 Tahun kedepan.
Perintah PKPU 13/2024 diwajibkan kepada setiap calon kepala daerah dalam materi kampanyenya termuat visi, misi dan program-program kerja tentunya penulis menggaris bawahi kata “wajib”, wajib merupakan sebuah anjuran yang harus dilaksanakan apabila tidak dilaksanakan maka tentu adanya konsekuensi. Kata “Wajib” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI Wajib juga dimaknai sebuah keharusan yang sudah semestinya dilakukan. Dalam Bab III tentang Materi Kampanye, Pasal 13 PKPU 13/2024 ayat (1) “Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota”. Ayat (2) “Selain materi Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasangan Calon menyampaikan program Pasangan Calon”. Ayat (4) “Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat”.
Begitu jelas norma yang dianjurkan melalui PKPU 13/2024 karena banyak hal yang telah termuat didalam PKPU 13/2024 tersebut. bahkan pada Pasal selanjutnya telah mengatur bagaimana etika seorang calon kepala daerah menyampaikan materinya yaitu harus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sehingga tercapainya tujuan dari pemilihan yang jujur, adil dan tertip. Sebagai mana yang termaktub pada Pasal 17 PKPU 13/2024 Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), disampaikan dengan cara: a). menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; b). tidak mengganggu ketertiban umum; c). memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; d). tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; e). tidak bersifat provokatif; dan f). menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Pada Pasal 17 khususnya huruf (d) yang menjelaskan tentang tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya. Namun dalam kenyataannya dibeberapa momen kampanye khususnya di beberapa Kabupaten/Kota wilayah Maluku Utara masih terdapat calon-calon tertentu yang dalam kampanyenya masih menyinggung persoalan kekurangan dan/atau kelemahan dari pasangan calon kepala daerah yang lain, yang jelas-jelas itu telah melanggar sebagaimana diatur dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye. Bahkan dalam momen kampanye tertentu yang disampaikan hanyalah memuji diri sendiri, memuji masyarakat sebagai peserta kampanye di wilayah yang dimana pasangan calon tersebut melakukan kampanye, ironisnya bukan sekedar memuji tetapi menceritakan kekurangan pasangan calon yang lain dan itu dijadikan bahan lelucon, saking asik dalam memuji dan menceritakan kelemahan dan/atau kekurangan pasangan calon yang lainnya sampai mereka tidak pernah menyapaikan visi, misi dan program-program kerja dalam jangka waktu 5 tahun kedepan ketika terpilih nanti sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Pasal 13 PKPU 13/2024.
Terlepas dari kewajiban untuk menyampaikan materi kampanye yaitu misi, misi dan program kerja, di dalam PKPU 13/2024 juga terdapat beberapa larangan sebagaimana termaktub pada Bab VIII tentang larangan dalam kampanye, Pasal 57 ayat (1) Dalam kampanye dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik; c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau k. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Terlepas dari perintah dan larangan maka tentunya tidak terelapas juga dengan sanksi baik sanksi secara administrasi maupun sanksi pidana, terkait dengan sanksi telah diatur pada Pasal 521 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 521 “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
KPUD dan BAWASLU sebagai penyelenggara dan pengawas jalannya Pemilihan Calon Kepala Daerah yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan harus lebih aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. KPUD dan Bawaslu mempunyai penyelenggara ad hoc disetiap jenjang sampai pada tinggkat desa dan/atau kelurahan yang salah satu tugasnya mengawasi jalannya proses kampanye oleh setiap calon peserta pemilihan kepala daerah. Apabila setiap pasangan calon kepala daerah dalam kampanyenya tidak menyampaikan visi, misi dan program kerja maka KPU dan Bawaslu harus menegur bila perlu diproses sesuai dengan perintah undang-undang dan PKPU meskipun tidak adanya aduan dan/atau laporan dari pihak-pihak tertentu karena itu menjadi temuan oleh Bawaslu sebagai pengawasan pemilihan umum calon kepala daerah.
berdasarkan hal tersebut di atas, penerapan PKPU 13/2024 menjadi tantantangan kompetensi, ketegasan dan integritas penyelenggara pemilihan. Baik KPU, Terutama Bawaslu dalam menjalnkan tugasnya apakah hanya akan menjadi penonton dan meng-amini setiap kesalahan ataukah memiliki keberanian untuk memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Komentar