Ruslan Habsy Resmi Gunakan Kuasa Hukum Untuk Tangani Kasus Pengrusakan APK 

Rusmin Ayub dan Ruslan Habsy. (Foto: Putee)

Jailolo, Leglpost.id- Ruslan Habsy, Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Dapil I Jailolo-Jailolo Selatan, menggunakan Kuasa Hukum untuk menangani Kasus pengrusakan dan/atau penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Ruslan yang terpasang di Desa Sidangoli Dehe beberapa saat lalu.

Dengan kuasa hukum itu, Ruslan tidak terkuras waktu dalam konsolidasi pada saat momen masa kampanye saat ini.

"Ruslan telah menguasakan kepada saya untuk melanjutkan kepengurusan atas kasus pengrusakan baliho milik dia, agar agenda Ruslan tidak terganggu dengan tahapan kampanye saat ini." Kata Kuasa Hukum, Rusmin Ayub SH kepada wartawan Jum'at (5/1/2024).

Rusmin Ayub mengatakan, kasus pengrusakan baliho milik klien (Ruslan) belakangan ini, diketahui suda dimasukan laporan ke Polres Halbar dari laporan resmi Partai Politik DPC Partai Hanura Halbar. Namun Ruslan secara pribadi menghubungi dirinya untuk menguasakan penanganan kasus tersebut karena disaat bertepatan proses tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

Rusmin Ayub mengaku telah mempelajari kasus tersebut dari berbagai sudut pandang hukum dan akan kembali memasukan laporan terbaru sebagimana keinginan klein guna klein dapat memperoleh keadilan atas tindakan sewenang-wenang oleh oknum pelaku.

Terlebih kata dia, belakangan dikabarkan terjadi banyak pengrusakan APK milik Caleg di Sidangoli yang tidak pernah diadili. Dengan itu, Ruslan yang mengalami kejadian itu bakal menjadi pintu masuk untuk menghentikan tindakan pelanggaran hukum oleh sekelompok oknum yang merasa kebal hukum.

Dikatakan Rusmin, kliennya banyak memberi keterangan dan bukti atas masalah itu, sehingga dalam waktu dekat secara khusus ditangani. Selain itu, dia hanya meminta pihak penegak hukum untuk cepat menangani masalah tersebut, karena kasus pidana pemilu memiliki durasi waktu yang telah ditentukan.

Meski begitu, Rusmin Ayub mengaku banyak sudut hukum dari kasus itu yang bisa diungkap untuk memberi efek jerah kepada pelaku dan klien bisa memperoleh keadilan dari tindakan sewenang-wenang oleh oknum pelaku itu.

Komentar

Loading...