Lagi Anak Dibawa Umur Diduga Diperkosa

SANANALegalpost.id-pelaku berinsial ST (18) seorang terduga pemerkosaan anak dibawa umur dilaporkan ke polres kabupaten Kepulauan Sula Selasa,(03/08). ST dilaporkan oleh salah seorang warga Waihama, yang tidak lain adalah orang tua korban karena mengetahui anaknya di perkosa oleh ST.

Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Dwi Aryo Prabowo saat dimintai keterangan oleh wartawan membenarkan adanya laporan terkait Persetububan anak dibawa umur, Ia menjelaskan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ST terjadi pada hari minggu 1 Agustus sekitar pukul 19:00 WIT di desa Waihama.

" kronologisnya sesuai keterangan dari ayah korban, bahwa korban diajak oleh terlapor ST menggunakan mobil, ST membawa anaknya jalan-jalan dengan mobil dan sesampainya di Desa Waihama kemudian pelaku ST menyetubuhi anak korban" tutur Aryo.

Aryo bmengaku sejauh ini penyidik Polres Kepsul belum dapat menyimpulkan apakah korban diduga disetubuhi di mobil atau dimana, nanti penyidik kembangkan melalui keterangan korban dan juga saksi lainnya.

"Besok baru korban dipanggil bersama orang tuanya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soalnya laporan resmi baru masuk di Polres tadi dan untuk saksi ada dua orang yakni Rusli Buamona dan Rifaldi Panigfat,” tutup Kasat Reskrim.(AK)

Komentar

Loading...