Utang Pemkab

Terkait Tunggakan Insentif Imam dan Pendeta, DPRD Pekan Depan Panggil Pemkab Halbar

Jailolo,Legalpost.id_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Barat menyikapi penundaan insentif imam dan Pendeta yang tertunggak pembayaran oleh pemerintah selama 6 bulan.

Wakil ketua DPRD Halbar Riswan Hi Kadam, pada wartawan via handphone Sabtu, ((24/4/2021) mengaku persoalan penundaan insentif itu bagian dari salah satu masalah yang akan menjadi agenda DPRD untuk memanggil Pemkab.

"Soal tunggakn tahun sebelumnya termsk insentif imam dan pendeta, Pimpinan DPRD telah mengagendakan peken depan hari selasa mengundang inspektorat untuk menyerahkan dan mempresentasikan hasil reviw yg telah divalidasi BPK RI MALUT."Jelasnya.

Kata Riswan, belum bisa mengambil sikap lebih menyoroti terkait masalah tunggakan insentif imam dan pendeta itu setelah DPRD mengetahui secara detai dokumen yang diserahkan inspektor. "Setelah dari data itu baru DPRD bisa melihat sisi hukum atas insentif yang suda dianggarkan itu dibayar atau dikategori hangus sebagaimana dinyatakan pihak Pemkab Halbar."Ucapnya.

Dia mengaku daerah mengalami tunggakan utang yang bukan saja untuk para imam dan pendeta. Tapi tunjangan kinerja guru bahkan tunjangan dokter sekalipun saat ini manjadi kendala proses pembayaran. Maka itu, DPRD akan melihat secara menyeluruh persoalan yang menjadi utang pihak ketiga itu dan akan disikapi berdasarkan data.

"Hari Selasa DPRD agendakan hering dengar pendapat dengan Inspektorat untuk meminta penyerahan dokumen hasil reviw yang telah divalidasi BPK terkait semua tunggakan baik tahun 2020 maupun tahun 2019."Jelasnya.

Riswan tidak ingin berbicara jauh atas masalah nominal utang. Karena hingga kini DPRD belum mengantongi data akurat terkait besaran utang tersebut. Maka itu, jika setelah memperoleh dokumen DPRD bisa berbicara lebih atas masalah tunggakan yang terjadi saat ini.

Sementara Anggota DPRD fraksi Demokrat Ibnu Sud Kadim pada wartawan via handphone Sabtu, (24/4/2021) mengatakan tunggakan tahun 2020 wajib diselesaikan pemda tanpa terkecuali.

Menurut Ibnu, diduga molornya pembayaran insentif itu karena besaran hutang pemkab yang sangat besar di tahun sebelumnya sehingga berdampak fiskal daerah yang menurun di tahun 2021

"walaupun itu kelalaian Bupati dan wakil sebelumnya, namun karena itu hak mereka (imam dan pendeta), tetap secara bertahap harus diselesaikan, memang kami memahami posisi fiskal kita yg mines di tahun ini, akibat hutang pemda yang sangat besar di tahun sebelumnya."tulis pesan WhatsApp Ibnu.

Ibnu menyarankan kepada Pemkab untuk usaha menyediakan anggaran yang cukup untuk merealisasi tunggakan itu dengan cara merealokasi kegiatan yang tidak terlalu mendesak, agar ada ketersediaan anggaran untuk pembayar.

"Harus usaha menyediakan anggaran yg cukup, bisa juga dengan realokasi kegiatan yang tidak terlalu mendesak, agar ada ketersediaan anggran untuk membayar."pinta dia. (Tim)

Komentar

Loading...