Pemerintahan

Penetapan 14 Karya Warisan Budaya Tak Benda Sebagai Kado Istimewa Untuk Pemprov Malut

Sofifi,Legalpost.id- Suatu kebanggaan dan penghormatan untuk Provinsi Maluku Utara, pasalnya pada puncak peringatan HUT Provinsi Maluku Utara, yang digelar di halaman kantor Gubernur Malut, Sofifi, beberapa waktu lalu (12/10/2020) telah menerima sejumlah piagam penghargaan dari pemerintah pusat.

Piagam penghargaan yang terima ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karya-karya anak bangsa, sekaligus sebagai bentuk melestarikan dan memajukan warisan budaya yang ada di Indonesia, yang kemudian diteruskan ke daerah asal warisan budaya tersebut.

Berikut 14 karya yang menerima piagam penghargaan penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Provinsi Maluku Utara Tahun 2020; dari Kabupaten Halmahera Selatan terdapat Popas Lipu, Arungi Nusa, Batijakakang Lecak, Dendang Cobo Lala, Imbung-imbung Batu Bacan dan Tari Togal; Kabupaten Halmahera Tengah memiliki Coka Iba dan Tari Lala; sementara dari Kabupaten Kepulauan Sula ada Coklat Sula Mina, Tari Denge-denge, dan Amal Lai Hai Fai; sedangkan Kota Tidore Kepulauan terdapat Paca Goya dan Kabata Tidore, serta dari Kota Ternate adalah Kololi Kie Mote Ngolo.

Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung kepada Bupati dan Walikota asal daerah Warisan Budaya Tak Benda, yakni Bupati Halsel, Bupati Halteng, Bupati Kepulauan Sula, Walikota Ternate dan Walikota Tikep.

Selain itu, disampaikan pula penghargaan kepada Tim ahli Warisan Budaya Tak Benda, terdiri dari Dr. Syahril Muhamad, Dr. Rustam Hasyim, Ade Ismail, Ahmad S. Kamis, dan Lusi Susanti Bahar, sementara untuk Tim ahli Cagar Budaya penghargaan diberikan kepada Dr. Nurachman Iriyanto, Dr. Maulana Ibrahim, Dr. Syafrudin Amin, Jainal Yusuf, M. Hum, Dr. Taslim D. Nur dan dr. Eva Martinu

Komentar

Loading...