Ayah Tegah Setubuhi Anak Kandung

Foto ilustrasi
JAILOLO,Legalpost.id- Bersetubuh dengan anak kandung layaknya istri sendiri sejak anak masih duduk di bangkuh Sekolah Dasar (SD), telah terungkap saat anak berusia masuk Sekolah Menengah Atas (SMA).                 
Ayah yang mungkin telah dirasuki Iblis karena dibelengku oleh Nafsu sahwat tersebut, akhirnya dijerat ke jeruji besi Polres kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Seorang anak yang masih berusia dibawa umur itu, lama menahan perih perilaku aya tersebut selama bertahun-tahun. Namun, karena tidak lagi mampu sehingga mengadu kepada tetangga hingga persoalan terungkap dan digiring ke rana hukum.
Kepala Satuan reserse Polres Halmahera Barat (Halbar), AKBP Riyanto, SH, S.ik, saat dikonfirmasi wartawan saat menghadiri undangan acara perayaan Hari Ulang Tahun Bawaslu Halbar, Kamis, 15 Agustus 2019, membenarkan kejadian tersebut.

Riyanto, mengatakan pelaku sementara ditahan di rumah tahanan polres sejak beberapa hari lalu sejak terungkap kasus itu.

Kendati begitu kata Riyanto, paska dari penahanan tersangkah kepada anak kandung sendiri, pihak keluarga terlebih Istri dan ibu korban meminta agar kasusnya tidak lagi diperpanjang karena memikirkan sejumlah anak yang masih kecil yang membutuhkan asupan nafka dari seorang ayah.(tim)

Komentar

Loading...