5 Bulan Narkoba Pasokan Besar Habis dijual di Halbar

Polres Halbar konfres pers tersangkah pengedar Narkoba berinsial I

JAILOLO, Legalpost.id-Berkisar lima bulan pengedar narkoba dengan jalur tersangkah pemakai dan pengedar berinsial I, yang saat ini ditahan di polres Halmahera Barat ludes habis terjual melalui kaki tangan seorang pengedar lokal berinsial F salah seorang warga desa Jalan Baru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halbar, AKP Riyanto SH S.Ik dan Kanit Resmob Muhammad Guntur, saat konfrensi pers di Aula Mapolres Halbar, Selasa, 13 Agustus 2019 berkisar pukul 13.30 WIT menjelaskan, tersangkah I yang sebelumnya ditangkap dengan barang bukti berupa satu sachet kecil sisa pakai sabu, dan dari tangan Bandar (pemasok) tetsangka I yakni 40 butir Inex, 1 paket besar Sabu -sabu (30 gram), 51 paket kecil siap jual, Uang tunai Rp. 6,150 juta, Alat hisab (4 buah Bong dan 7 pipet), handphone dan 1 buku tabungan. Serta penambahan kiriman dari istri ke sel tahanan polres Halbar sebanyak 30 sachet kecil belakangan mengakui lima kami memasok barang di Halbar yang dijual ke pengguna di Halbar.

Tersangkah I, kata kepolisian mengaku memasok barang haram itu dari Surabaya dan yang berhubungan langsung sama pembeli di Halbar adalah berinsial F. Dengan itu F, lebih mengetahui oknum masyarakat yang membeli barang tersebut.

Kepolisian mengaku, F, saat ini masih menjadi buron, namun melalui koordinasi bersama pihak keluarga untuk meminta F menyerahkan diri. Karena, kepolisian berencana akan menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), jika tidak segerah menyerahkan diri.

Tersangkah mengaku narkoba Sachet kecil dijual setiap satu sachet seharga 1 juta dan sachet dengan ukuran besar di jual di wilayah Halbar satu sachet Rp 2,500,000.

Untuk mengetahui siapa yang membeli paket saset yang dijual oleh tersangkah I, melalui kaki tangan F itu bakal dikembangkan melalui oknum F karena F yang mengetahuinya.

Namun, pihaknya mengakui barang haram jenis Narkoba tersebut tidak akan mampu di beli oleh masyarakat biasa. (Tim)

Komentar

Loading...